Senin 05 Jan 2026 10:11 WIB

Nadiem akan Hadir di Sidang Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Hari Ini

Pengacara sebut status kondisi Nadiem masih dalam perawatan.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim degan mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menahan dan menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek.
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim degan mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menahan dan menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nadiem Anwar Makarim akan menghadiri sidang perdana kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019-2022 yang digelar hari ini, Senin (5/1/2025). 

Adapun sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga

Sidang sempat ditunda sebanyak dua kali karena ketidakhadiran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024 itu. "Nadiem kondisinya masih perawatan, tapi beliau akan hadir sidang," ujar penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir kepada wartawan.

Menurut Ari, kliennya ingin segera menyelesaikan permasalahan tersebut dan membuktikan kepada masyarakat bahwa Nadiem bukan koruptor.

Sebelumnya, sidang perdana Nadiem sempat ditunda dua kali, yakni pada 16 Desember 2025 dan 23 Desember 2025, lantaran dia masih dalam kondisi sakit pascaoperasi yang dijalaninya beberapa waktu lalu.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement