REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR, – Pemerintah Kota Makassar melalui pihak Kecamatan Panakkukang melakukan penertiban terhadap bangunan liar milik Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Saripa Raya pada Sabtu. Langkah ini diambil untuk mengatasi kemacetan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di kawasan tersebut.
Camat Panakkukang, Muhammad Ari Fadli, menyatakan bahwa penertiban ini dilakukan oleh personel BKO Satpol PP Kecamatan Panakkukang, berkolaborasi dengan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Kelurahan Karampuang serta unsur RT dan RW setempat. Penertiban ini juga merupakan bagian dari upaya menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Menurut Ari Fadli, keberadaan lapak PKL di Jalan Saripa Raya telah menyebabkan penyempitan badan jalan, sehingga menimbulkan kemacetan terutama saat jam sibuk pagi dan sore hari. Sekitar 20 lapak ditertibkan karena berdiri di badan dan bahu jalan, yang mengganggu kelancaran lalu lintas.
Penertiban yang dilakukan bukan sekadar tindakan represif. Ari Fadli menjelaskan bahwa pendekatan dilakukan secara persuasif dan humanis, dengan mengedepankan dialog serta pendekatan sosial kepada para pedagang. "Alhamdulillah, tidak ada riak-riak saat penertiban. Para pedagang kaki lima memahami dan mengerti bahwa ini adalah penegakan aturan yang berlaku di Pemerintah Kota Makassar," ujarnya.
Dengan penataan yang berkelanjutan, Pemkot Makassar berharap Jalan Saripa dapat kembali berfungsi optimal sebagai jalur transportasi, sekaligus mencerminkan wajah kota yang tertib dan aman bagi pengguna jalan.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.