Senin 22 Dec 2025 13:21 WIB

Imigrasi Tangkal Artis Porno Bonnie Blue Masuk Indonesia Sepanjang 10 Tahun

Bonnie Blue dinilai telah mengganggu ketertiban umum.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman (tengah)
Foto: Republika/Prayogi
Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai resmi mengajukan penangkalan selama 10 tahun terhadap warga negara asing (WNA) berinisial TEB alias Bonnie Blue per 12 Desember 2025. Usulan tersebut disampaikan melalui surat nomor WIM.20-GR.03.02-19449.

Usulan itu dilakukan menyusul serangkaian pelanggaran hukum dan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan kreator konten dewasa tersebut selama berada di Bali.

Baca Juga

“Betul, (kami tangkal selama) 10 tahun, bukan enam bulan seperti yang disebutkan yang bersangkutan dalam video,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman dalam keterangannya pada Senin (22/12/2025).

Kasus ini bermula dari keresahan masyarakat terkait aktivitas TEB dan belasan WNA lainnya yang dinilai mengganggu ketertiban umum. TEB bersama belasan WNA lainnya ditangkap oleh Polres Badung di sebuah studio di Pererenan pada 4 Desember lalu atas dugaan pembuatan konten pornografi.

Walau hasil pemeriksaan gawai menunjukkan adanya video pribadi, polisi menyatakan unsur pidana tidak terpenuhi karena konten tersebut hanya untuk dokumentasi pribadi dan tidak disebarluaskan. Bonnie tetap diciduk petugas bersama LAJ (27), INL (24), dan JJT (28).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka terbukti menggunakan mobil bak terbuka bertuliskan “BONNIE BLUE’s BANGBUS” untuk berkeliling Bali demi kepentingan konten, yang dinilai membahayakan keselamatan.

"Meski hasil pemeriksaan forensik digital pada ponsel TEB tidak memenuhi unsur pidana UU ITE maupun UU Pornografi karena konten video bersifat pribadi, para WNA tersebut tetap diproses hukum atas pelanggaran lalu lintas," ujar Yuldi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement