Selasa 09 Dec 2025 20:59 WIB

RUU Sudah Disahkan di Rapat Paripurna DPR, BPIP Kini Setara Kementerian

Pancasila hadapi tantangan serius ideologi transnasional, radikalisme, intoleransi.

Rep: Array/ Red: Erik Purnama Putra
DPR RI mengesahkan RUU BPIP menjadi UU di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.
Foto: Republika/Prayogi
DPR RI mengesahkan RUU BPIP menjadi UU di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) sudah disahkan menjadi undang-undang (UU) inisiatif DPR dalam rapat paripurna, Senin (8/12/2025). Selanjutnya RUU tentang BPIP akan dibahas dengan pemerintah menjadi UU.

Fraksi Partai Golkar DPR RI menyetujui pembentukan lembaga setingkat kementerian yang bertugas melakukan pembinaan ideologi Pancasila dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.  Anggota Panitia Kerja atau Panja RUU BPIP Karmila Sari menegaskan, fungsi lembaga tersebut sangat penting sebagai pembantu presiden dalam urusan pembinaan ideologi Pancasila.  

Baca Juga

"Diperlukan instrumen pelaksana pembinaan ideologi secara sistemik melalui pendidikan, media, regulasi, dan pembinaan masyarakat demi memperkuat Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara yang menjadi panduan kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Karmila dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Menurut Karmila, Pancasila menghadapi tantangan serius dari ideologi transnasional, radikalisme, intoleransi, dan budaya konsumerisme digital. Dia menyebut, Fraksi Golkar memberikan catatan penting terkait dengan judul RUU BPIP. Menurut dia, Fraksi Golkar mengusulkan penggunaan nomenklatur "badan" sebagai judul RUU dapat dihapuskan.

Karmila pun mengusulkan judul RUU menjadi Pembinaan Ideologi Pancasila, dengan pertimbangan pertama, secara substansi, ruang lingkup RUU lebih luas daripada sekadar pendirian lembaga. Pasalnya, mayoritas pasal mengatur perumusan arah kebijakan, metode internalisasi nilai Pancasila, standardisasi pendidikan, koordinasi lintas sektor, monitoring serta partisipasi masyarakat dalam pembinaan ideologi.

"Dalam pendekatan pembentukan peraturan perundang-undangan, judul UU harus mencerminkan materi muatan inti. Judul berbasis substansi seperti 'Pembinaan Ideologi Pancasila' akan lebih tepat menggambarkan fungsi regulatif dan sistemiknya," kata Karmila.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement