Ahad 26 Oct 2025 02:31 WIB

Pemkot Palopo Bentuk Pos Bantuan Hukum di Seluruh Desa

Pemkot Palopo membentuk Pos Bantuan Hukum di 48 desa untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat, terutama kelompok rentan.

Rep: antara/ Red: antara
Pemerintah Kota Palopo bentuk Pos Bantuan Hukum.
Foto: antara
Pemerintah Kota Palopo bentuk Pos Bantuan Hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, PALOPO, – Pemerintah Kota Palopo telah membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh 48 desa dan kelurahan untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan bagi kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu dalam mendapatkan konsultasi dan pendampingan hukum.

Menurut Wali Kota Palopo Naili Trisal, pembentukan Posbankum ini bertujuan agar warga dapat memperoleh layanan hukum tanpa harus melalui proses yang rumit atau biaya yang tinggi. Posbankum diharapkan dapat menjadi tempat strategis bagi masyarakat untuk mencari solusi hukum secara cepat dan tepat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, mengapresiasi inisiatif Pemkot Palopo ini. Ia menyatakan bahwa Posbankum bukan hanya sarana pelayanan hukum, tetapi juga simbol hadirnya perlindungan hukum yang merata hingga ke tingkat akar rumput. Peran para legal serta kepala desa dan lurah sebagai juru damai sangat penting dalam keberhasilan Posbankum ini.

Dengan adanya Posbankum, masyarakat Palopo kini memiliki tempat untuk mencari keadilan, sekaligus menunjukkan kehadiran pemerintah di tengah masyarakat. Posbankum diharapkan dapat memperkuat budaya damai di tingkat desa dan kelurahan dengan menyelesaikan masalah hukum secara adil dan efektif.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement