Jumat 26 Sep 2025 14:01 WIB

Pengamat Olahraga: Pencabutan Permenpora 14/2024 Awal Baik Ciptakan Iklim Olahraga yang Sehat

Permenpora 14/2024 membuat Menpora jadi mengintervensi induk organisasi olahraga.

Rep: Fitriyanto/ Red: Israr Itah
Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir memberikan sambutan pada acara serah terima jabatan (sertijab) di Kantor Kemenpora, Jakarta, Kamis (18/9/2025). Erick Thohir menggantikan Dito Ariotedjo sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga usai dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (17/9/2025). Erick akan melanjutkan program-program yang telah dicetuskan Dito dan akan fokus membangun pemuda Indonesia agar mampu bersaing ditingkat dunia dan tetap cinta tanah air.
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir memberikan sambutan pada acara serah terima jabatan (sertijab) di Kantor Kemenpora, Jakarta, Kamis (18/9/2025). Erick Thohir menggantikan Dito Ariotedjo sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga usai dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (17/9/2025). Erick akan melanjutkan program-program yang telah dicetuskan Dito dan akan fokus membangun pemuda Indonesia agar mampu bersaing ditingkat dunia dan tetap cinta tanah air.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 dinilai sebagai langkah tepat. Pengamat olahraga Mohamad Kusnaeni menilai pencabutan ini bisa menjadi awal yang baik.

“Keputusan Menpora mencabut Permenpora No 14/2024 layak disambut baik. Ini langkah awal yang bagus untuk menciptakan iklim keolahragaan yang lebih kondusif di Tanah Air,” ujar Bung Kus sapaan akrab Mohamad Kusnaeni kepada Republika.co.id, Jumat (26/9/2025).

Baca Juga

Ia menjelaskan, sejak awal keberadaan aturan tersebut memang menimbulkan keresahan di kalangan insan olahraga. Permenpora itu dinilai terlalu menempatkan posisi pemerintah, khususnya Menpora, dalam urusan internal induk organisasi olahraga.

Padahal, menurut Bung Kus, kemandirian induk organisasi olahraga sudah diatur dan dijamin dalam undang-undang. Campur tangan yang berlebihan justru bisa dimaknai sebagai bentuk intervensi pemerintah.

Bung Kus menekankan, meski banyak induk cabang olahraga masih bergantung pada dukungan anggaran negara melalui Kemenpora, hal itu tidak boleh dijadikan alasan untuk menciptakan ketergantungan. Ia menilai kemandirian induk organisasi olahraga harus dijaga bahkan diperkuat.

“Kalau sekarang kemandirian itu belum tercapai secara finansial, tugas Kemenpora membantu mereka berproses agar lebih kuat dan berdaya. Peran Menpora sebaiknya lebih diposisikan sebagai pendorong lewat kebijakan, koordinasi, dan pengembangan industri olahraga,” ungkapnya.

Ke depan, ia berharap Kemenpora tetap menjaga fungsi pengawasan dan pengendalian agar perkembangan keolahragaan nasional berjalan sesuai dengan tujuan bernegara.

“Biarkan induk organisasi olahraga berkembang jadi lebih mandiri. Sementara Kemenpora memastikan semuanya tetap berada di jalur yang benar,” ujar Bung Kus menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement