Kamis 18 Sep 2025 03:30 WIB

Permohonan Ubah Kolom Agama di KTP Ponorogo Meningkat

Dispendukcapil Ponorogo mencatat kenaikan permohonan perubahan kolom agama KTP menjadi 'Penghayat Kepercayaan', mengikuti putusan MK.

Red: antara
Warga Sedulur Sikep atau penganut kepercayaan ajaran Samin menunjukkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di Desa Larikrejo, Undaan, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (31/5/2022). (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Yusuf Nugroho

REPUBLIKA.CO.ID, PONOROGO, – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, melaporkan peningkatan permohonan perubahan kolom agama pada KTP menjadi "Penghayat Kepercayaan". Peningkatan ini terjadi setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang mengakui hak penganut kepercayaan dalam administrasi kependudukan.

Menurut Pejabat Fungsional Bidang Catatan Sipil Kelahiran dan Kematian Dispendukcapil Ponorogo, Puryanti, sebanyak 62 pemohon telah mengajukan perubahan, termasuk satu permohonan untuk anak-anak di Kartu Identitas Anak (KIA).

Puryanti menegaskan bahwa tidak ada persyaratan khusus bagi masyarakat yang ingin mengganti kolom agama menjadi penghayat kepercayaan. Pemohon hanya perlu membawa KTP lama, Kartu Keluarga (KK), atau KIA bagi anak, serta surat keterangan dari pemangku kepercayaan masing-masing.

"Yang penting aliran atau kelompoknya memiliki legalitas formal berupa surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM. Semua layanan gratis dan bisa diurus di kantor Dispendukcapil atau Mal Pelayanan Publik," jelasnya.

photo
Warga Sedulur Sikep atau penganut kepercayaan ajaran Samin menunjukkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di Desa Larikrejo, Undaan, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (31/5/2022). - (ANTARA/M Risyal Hidayat)

Dalam dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan KIA, kolom agama akan tercetak sebagai "Penghayat Kepercayaan" tanpa menyebut nama aliran. Namun, pemohon diminta menuliskan secara lengkap nama aliran atau kelompok kepercayaan pada formulir sebagai data internal administrasi.

"Nama aliran hanya muncul di sistem, sedangkan yang tercetak tetap penghayat kepercayaan," tambah Puryanti.

Diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 adalah tentang pengosongan kolom agama pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi penghayat kepercayaan. Putusan ini memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak penghayat kepercayaan, mengakhiri diskriminasi yang sebelumnya terjadi dalam administrasi kependudukan, dan memastikan penghayat kepercayaan dapat memiliki hak yang sama untuk mencantumkan keyakinan mereka pada dokumen identitas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement