REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Polri telah mengajukan permohonan red notice untuk Riza Chalid, tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, ke Interpol di Lyon, Prancis. Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto sedang mempersiapkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk pembentukan Komisi Reformasi Polri.
Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui NCB Interpol Indonesia telah memenuhi semua persyaratan yang diajukan oleh Kejaksaan Agung RI untuk penerbitan red notice terhadap Riza Chalid. Brigjen Pol. Untung Widyatmoko menjelaskan bahwa penerbitan red notice menunggu hasil asesmen dari Markas Besar Interpol.
Pemohon Uji Materi UU Adminduk di MK
Di sisi lain, pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan di Mahkamah Konstitusi meminta agar informasi agama di KTP dan kartu keluarga dirahasiakan. Taufik Umar, pemohon uji materi, berpendapat bahwa informasi tersebut dapat memicu diskriminasi dan kekerasan.
Kasus Kuota Haji dan Tiga Orang Hilang Pascademo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menghitung jumlah uang yang diserahkan oleh Khalid Zeed Abdullah Basalamah terkait kasus korupsi kuota haji. Proses pengembalian uang dilakukan secara bertahap.
Kementerian HAM telah menurunkan tim untuk mencari tiga orang yang dilaporkan hilang pascademonstrasi pada akhir Agustus 2025. Tim tersebut berkomunikasi dengan keluarga dari Bima Permana Putra, Muhammad Farhan Hamid, dan Reno Syaputradewo.
Persiapan Pembentukan Komisi Reformasi Polri
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo sedang menyusun Keppres untuk membentuk Komisi Reformasi Polri. Komisi ini bertujuan merumuskan perubahan di tubuh Polri untuk diserahkan kepada Presiden.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.