Rabu 17 Sep 2025 02:00 WIB

Buron Kasus Penipuan Ditangkap Kejati Banten di Jakarta Timur

Tim Tangkap Buron Kejati Banten berhasil menangkap Johnny Kainde, buron kasus penipuan, di Rawamangun, Jakarta Timur.

Rep: antara/ Red: antara
Kejati Banten tangkap buron kasus penipuan di Jakarta Timur.
Foto: antara
Kejati Banten tangkap buron kasus penipuan di Jakarta Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG, – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berhasil menangkap seorang buron kasus penipuan bernama Johnny Kainde alias Jonathan di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, pada Senin (15/9) malam.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.55 WIB setelah tim melakukan pendalaman lokasi yang dicurigai sebagai tempat tinggal terpidana. Johnny Kainde berhasil diamankan di rumahnya dengan sikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar.

Johnny Kainde merupakan terpidana kasus penipuan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 339K/Pid/2023 tanggal 3 April 2023 yang mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebak. Dalam putusan tersebut, ia dijatuhi pidana penjara dua tahun karena terbukti melakukan tindak pidana "penipuan secara bersama-sama" sebagaimana Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Rangkasbitung sempat membebaskan terdakwa melalui putusan Nomor 159/Pid.B/2022/PN Rkb pada 5 Desember 2022. Namun, JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang kemudian membatalkan putusan PN dan menyatakan terdakwa bersalah.

Johnny Kainde juga sudah tiga kali dipanggil oleh jaksa eksekutor Kejari Lebak, namun tidak pernah hadir. Kepala Kejari Lebak kemudian menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO).

"Berdasarkan permohonan Kejari Lebak, Tim Tabur Kejati Banten bersama Tim Tabur Kejagung melaksanakan penangkapan terhadap DPO tersebut," ujar Rangga. Setelah ditangkap, Johnny Kainde langsung dibawa ke Kejati Banten untuk selanjutnya diserahkan ke Kejari Lebak. Ia kini telah dimasukkan ke Rutan Kelas II Rangkasbitung untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Kejati Banten menegaskan keberhasilan ini bagian dari upaya memastikan setiap putusan pengadilan dapat dieksekusi sesuai hukum. "Kami akan terus mengejar buron lain yang masih belum tertangkap," kata Rangga.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement