Rabu 17 Sep 2025 06:05 WIB

Begini Cerita Pelajar Korban Salah Tangkap Diduga Disiksa Polisi Hingga Alami Trauma

DRP ditangkap di tengah kerusuhan unjuk rasa pada 29 Agustus 2025 lalu.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Mas Alamil Huda
Royan Juliazka Chandrajaya (tengah), kuasa hukum keluarga anak berinisial DRP, menunjukkan surat laporan di Mapolda Jawa Tengah (Jateng), Selasa (16/9/2025).
Foto: Kamran Dikarma/Republika
Royan Juliazka Chandrajaya (tengah), kuasa hukum keluarga anak berinisial DRP, menunjukkan surat laporan di Mapolda Jawa Tengah (Jateng), Selasa (16/9/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Seorang pelajar di Kota Magelang, Jawa Tengah (Jateng), berinisial DRP (15 tahun) mengalami trauma mendalam setelah diduga disiksa anggota Polresta Magelang. DRP ditangkap di tengah kerusuhan unjuk rasa pada 29 Agustus 2025 lalu.

"Luka fisik sudah mulai sembuh, tapi yang masih tersisa luka psikis. Dia masih trauma," kata Royan Juliazka Chandrajaya, kuasa hukum keluarga DRP dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, saat memberikan keterangan pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (16/9/2025).

Baca Juga

Karena data pribadinya diduga disebar polisi dan dicap sebagai pelaku kerusuhan, DRP, kata Royan, juga harus menanggung rasa malu. Hal itu karena DRP mengaku sama sekali tidak terlibat dalam kerusuhan dan aksi perusakan Mapolresta Magelang pada 29 Agustus 2025 lalu.

"Karena datanya tersebar, akhirnya dia (DRP) malu ke sekolah, di lingkungannya dia di-bully, dan juga sempat terancam dikeluarkan dari sekolah karena telah dicap sebagai pelaku kerusuhan," ujar Royan.

Dia mengungkapkan, saat ini pihaknya masih berupaya memulihkan trauma DRP. "Jadi kami sedang memfasilitasi agar korban bisa bertemu psikolog untuk melakukan konseling," ucapnya.

Royan mengatakan, saat ini DRP masih dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan oleh Polresta Magelang. Prosedur itu harus dijalani DRP selama sebulan. "Mungkin berakhir tanggal 29 September ini," ujarnya.

Kronologi

Menurut Royan, DRP merupakan korban salah tangkap. Dia menerangkan, DRP ditangkap pada 29 Agustus 2025, yakni ketika terjadi kerusuhan dan aksi perusakan Mapolresta Magelang. "DRP ini tidak mengikuti aksi. DRP hanya kebetulan lewat di sekitar lokasi kejadian, lalu ditangkap secara sewenang-wenang," ucapnya.

Setelah ditangkap, DRP digelandang ke Mapolresta Magelang. Menurut Royan, pada momen itu DRP mengalami penyiksaan. "DRP mengalami serangkaian tindak penyiksaan seperti ditampar, ditendang, kepalanya dipukul, dan dicambuk, hanya untuk dipaksa mengaku bahwa telah terlibat aksi perusakan di Polresta Magelang," ucapnya.

Royan mengungkapkan, DRP bermalam di Mapolresta Magelang. Selain tidak diberi makan, DRP dipaksa menghuni ruang tahanan yang bercampur orang dewasa. Keesokan harinya, kata Royan, DRP kembali mengalami penyiksaan serupa seperti hari sebelumnya. "Dia juga dihantam menggunakan lutut oleh polisi tanpa alasan yang jelas," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement