REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Jaksa agung dari 10 negara anggota ASEAN menandatangani Deklarasi Sanur Bali pada hari Senin, berkomitmen memperkuat kerja sama dalam menangani kejahatan lintas batas. Deklarasi ini disepakati dalam Pertemuan Jaksa Agung ASEAN (APAGM) di Bali.
Deklarasi tersebut mengharuskan para jaksa ASEAN untuk meningkatkan koordinasi dalam mengatasi pelanggaran transnasional, seperti perjudian daring, penipuan, korupsi, pencucian uang, dan penyelundupan aset lintas batas.
“Deklarasi ini tidak hanya mencerminkan komitmen bersama kami untuk penegakan hukum yang adil di ASEAN, tetapi juga sebagai upaya mengurangi kejahatan modern yang melintasi yurisdiksi,” ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam pernyataannya.
Burhanuddin menyatakan bahwa pemulihan aset lintas batas akan menjadi kunci dalam memerangi kejahatan transnasional, menambahkan bahwa koordinasi dan kolaborasi yang efektif diperlukan sambil menghormati sistem hukum nasional masing-masing.
Burhanuddin juga menegaskan bahwa APAGM akan menjadi forum strategis untuk meningkatkan kerja sama hukum internasional, pengembangan kapasitas, dan berbagi informasi di antara jaksa ASEAN, sejalan dengan Visi Komunitas ASEAN 2045.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh jaksa agung dari Indonesia, Brunei, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, serta delegasi, perwakilan kementerian luar negeri Indonesia dan pejabat dari kantor jaksa agung.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.