REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG, – Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan ini bertujuan untuk memastikan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat, seperti yang disampaikan oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, pada Kamis (11/9).
Dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, Pemkab dan DPRD menyetujui nota kesepakatan terkait perubahan KUA-PPAS. Ade Kuswara Kunang mengapresiasi sinergi antara pimpinan dan anggota Badan Anggaran DPRD dalam pembahasan dokumen ini.
Bupati berharap penetapan nota kesepakatan ini dapat membuat penyusunan anggaran lebih terarah dan responsif terhadap perkembangan, sambil tetap fokus pada kepentingan masyarakat. Penyusunan perubahan ini berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Permendagri 15/2024 terkait Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
Perubahan KUA-PPAS ini dimungkinkan jika ada perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal, seperti ketidakcapaian proyeksi pendapatan daerah atau perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah. Dokumen ini merupakan hasil pembahasan intensif antara Pemkab Bekasi dan DPRD yang kemudian diformulasikan dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS.
Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen menindaklanjuti kesepakatan ini secara konsisten untuk mendukung pencapaian prioritas pembangunan daerah. Perubahan kebijakan anggaran ini diharapkan memberikan manfaat yang lebih besar, terutama dalam menjawab kebutuhan masyarakat di berbagai sektor.
Bupati Ade Kuswara Kunang menyampaikan harapan agar keputusan ini membawa manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bekasi, serta mendapat rida dan berkah dari Allah SWT.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.