REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Irni Palar, Country Manager PT Verifone Indonesia, sebanyak lima kali untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah pada periode 2020–2024.
Menurut Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, pemanggilan ini dilakukan karena Irni Palar merupakan salah satu penyedia mesin EDC untuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Pemanggilan tersebut bertujuan untuk mendalami mekanisme pengadaan serta dugaan pengondisian yang memungkinkan perusahaannya memenangkan tender tersebut.
Selain itu, KPK juga menyelidiki aliran dana terkait pengadaan tersebut, termasuk mekanisme, penerima, dan jumlah uang yang terlibat. Irni Palar telah memenuhi panggilan KPK pada tanggal 17 Juli, 7 Agustus, 12 Agustus, 22 Agustus, dan 2 September 2025.
Kasus Pengadaan Mesin EDC
Penyidikan kasus ini dimulai oleh KPK pada 26 Juni 2025. Proyek pengadaan mesin EDC ini bernilai Rp2,1 triliun, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp700 miliar atau sekitar 30 persen dari total nilai proyek. Pada 9 Juli 2025, KPK menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto dan mantan Direktur Digital BRI Indra Utoyo.
Selain itu, tersangka lainnya adalah Dedi Sunardi, Elvizar, dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja. KPK menyatakan Rudy Suprayudi menerima uang sebesar Rp19,72 miliar dari Irni Palar terkait pengadaan mesin EDC Android BRILink dan EDC Full Managed Service selama 2020-2024.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.