Jumat 12 Sep 2025 00:00 WIB

KPK Sita Sepeda Rp150 Juta dari Eks Wadirut BRI Terkait Kasus Korupsi

KPK menyita sepeda senilai Rp150 juta dari Catur Budi Harto, mantan Wadirut BRI, terkait kasus korupsi pengadaan mesin EDC.

Rep: antara/ Red: antara
KPK sita sepeda senilai Rp150 juta dari Catur Budi Harto.
Foto: antara
KPK sita sepeda senilai Rp150 juta dari Catur Budi Harto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit sepeda senilai Rp150 juta dari Catur Budi Harto, mantan Wakil Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), terkait dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di BRI periode 2020–2024. Penyitaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (tanggal lengkap belum tercantum).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan sepeda tersebut dilakukan karena diduga terkait dengan kasus korupsi mesin EDC. Selain itu, KPK juga tengah menelusuri aliran dana dan aset dari penyedia barang dan jasa yang terlibat dalam proyek ini.

Pada tanggal 26 Juni 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan terkait kasus ini. Proyek pengadaan mesin EDC tersebut memiliki nilai sebesar Rp2,1 triliun, dan KPK telah mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri, termasuk Catur Budi Harto, Indra Utoyo, dan lainnya.

Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp700 miliar, atau sekitar 30 persen dari nilai proyek. Pada 9 Juli 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu Catur Budi Harto, Indra Utoyo, Dedi Sunardi, Elvizar, dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja. Catur Budi Harto diduga menerima Rp525 juta dari Elvizar dalam bentuk sepeda dan dua ekor kuda sebagai keuntungan dari vendor mesin EDC.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement