Kamis 11 Sep 2025 03:00 WIB

Sekwan Bandung Tegaskan Tunjangan DPRD adalah Hak Normatif

Sekwan Bandung Yasa Hanafiah menekankan tunjangan DPRD merupakan hak normatif sesuai peraturan, bukan penghasilan tambahan, demi transparansi anggaran.

Rep: antara/ Red: antara
Sekwan Bandung: Tunjangan DPRD hak normatif bukan penghasilan tambahan.
Foto: antara
Sekwan Bandung: Tunjangan DPRD hak normatif bukan penghasilan tambahan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG, – Sekretaris DPRD Kota Bandung, Yasa Hanafiah, menegaskan bahwa tunjangan yang diterima oleh anggota DPRD bukanlah penghasilan tambahan, melainkan hak normatif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pernyataan ini disampaikan oleh Yasa di Bandung, Rabu, untuk menekankan bahwa pemenuhan tunjangan tersebut adalah amanat dari peraturan yang berlaku secara nasional.

Yasa menjelaskan bahwa tunjangan perumahan diberikan kepada anggota DPRD yang tidak mendapatkan fasilitas rumah dinas. Besaran tunjangan ini ditentukan berdasarkan asas kewajaran, kepatutan, dan kemampuan keuangan daerah. "Tunjangan ini bukan sekadar tambahan penghasilan. Anggota DPRD pada dasarnya berhak atas rumah dinas. Karena fasilitas itu tidak tersedia, maka diberikan tunjangan perumahan sesuai standar yang berlaku," ujar Yasa.

Menurut Yasa, seluruh komponen penghasilan dewan ditetapkan melalui mekanisme hukum yang melibatkan peraturan pemerintah, peraturan daerah, hingga peraturan wali kota. Hal ini dilakukan dengan asas keterbukaan dan akuntabilitas. "Setiap rupiah yang diterima oleh pimpinan maupun anggota DPRD dipertanggungjawabkan sesuai aturan. Jadi ini bukan soal besar atau kecilnya angka, tetapi soal hak normatif dan tata kelola keuangan negara yang harus dipenuhi," ungkapnya.

Yasa juga menyoroti data yang menunjukkan bahwa beban kerja anggota dewan di lapangan jauh melampaui agenda resmi reses. Sementara itu, Pemkot Bandung bersama DPRD terus melakukan efisiensi, termasuk pada pos perjalanan dinas, untuk memastikan pengelolaan anggaran lebih transparan dan sesuai asas kepatutan.

"Artinya, beban kerja nyata yang dijalankan lebih besar dibandingkan gambaran formal yang sering terlihat di publik," tambah Yasa, menegaskan bahwa hak yang diterima melalui tunjangan diiringi pula dengan kewajiban berat serta mekanisme pertanggungjawaban yang ketat sebagai wakil rakyat.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement