REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG, – SMAN 1 Bandung berhasil memenangkan putusan banding sengketa lahan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dengan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK). Kabar ini disambut gembira oleh Tuti Kurniawati, Kepala Sekolah SMAN 1 Bandung, yang menyebut kemenangan ini sebagai kado terindah dalam perayaan ulang tahun ke-75 sekolah dan hari kemerdekaan Indonesia.
Putusan PTTUN ini membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang dimohonkan banding oleh pihak SMAN 1 Bandung. Pengadilan memutuskan untuk menerima permohonan banding dari Kepala Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang Kota Bandung dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, serta menolak gugatan dari PLK.
Dalam putusannya, pengadilan menyatakan gugatan dari PLK tidak dapat diterima dan menghukum pihak PLK untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan sejumlah Rp250.000. Tuti Kurniawati menyampaikan apresiasinya kepada tim Biro Hukum Pemprov Jabar, tim advokasi SMAN 1 Bandung, para alumni, dan pihak lainnya yang memberikan dukungan dalam proses hukum ini.
Menurut Tuti, perhatian masyarakat atas kasus ini sangat penting mengingat SMAN 1 Bandung merupakan sarana publik yang harus dilindungi. Langkah-langkah yang ditempuh tidak hanya memberikan efek hukum, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga fasilitas pendidikan.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.