REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK TENGAH, – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, berhasil menangkap 32 tersangka terkait kasus kejahatan selama periode Juli-Agustus 2025. Kapolres Lombok Tengah AKBP Eko Yusmiarto menyatakan bahwa total terdapat 27 kasus kejahatan yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.
Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Satreskrim Polres Lombok Tengah mengungkap berbagai kasus menonjol, terutama yang berkaitan dengan pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. "Untuk kasus curat, ada 16 laporan polisi (LP) dengan 20 tersangka, termasuk 1 yang masuk target operasi (TO)," ujar Eko Yusmiarto.
Lebih lanjut, kasus curas melibatkan 3 LP dengan 3 tersangka, terdiri dari 1 TO. Sementara itu, kasus curanmor terdiri dari 8 LP dengan 9 tersangka, termasuk 1 TO. Selain itu, polisi juga mengungkap dua kasus penelantaran anak, di mana dua perempuan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus pembunuhan berencana, tersangka berinisial HJ (30) diduga meracuni tetangganya M Erwin (20) hingga meninggal di Desa Montong Ajan, Kecamatan Praya Barat Daya. "Kasus ini terjadi karena tersangka mencurigai korban mengambil HP miliknya, kemudian memberikan air yang dicampur racun kepada korban," jelasnya.
Untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tersangka Fachrudin Azzahidi alias Jack (35), warga Lingkungan Kekere Kelurahan Semayan, ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan kekerasan hingga menyebabkan kematian istrinya, Baiq Miranda Puspa Pratiwi. "Kami telah memeriksa empat saksi terkait kasus KDRT ini dan berkas sudah memasuki tahap satu," tambah Eko Yusmiarto.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.