REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap pasangan suami istri yang diduga menghasut aksi penggerudukan rumah Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara melalui media sosial. Penangkapan dilakukan pada Rabu (3/9) malam di Jakarta.
Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa tersangka suami berinisial SB (35) menggunakan akun Facebook bernama Nannu, sementara istrinya berinisial G (20) menggunakan akun Facebook Bambu Runcing.
Modus operandi mereka melibatkan pembuatan dan penyebaran konten yang menimbulkan kebencian terhadap individu dan kelompok tertentu, serta menghasut aksi penggerudukan rumah Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara melalui grup Facebook.
Tersangka SB memposting ajakan penggerudukan di grup Facebook bernama Jual Beli Cilincing yang memiliki 86.900 anggota. Sementara itu, G mengunggah ajakan serupa di grup Loker Daerah Sunter Jakarta Utara dengan 9.100 anggota.
Selain itu, SB diketahui mengelola grup WhatsApp bernama Kopi Hitam yang kemudian berganti nama menjadi BEM RI dan ACAB 1312, dengan 192 anggota untuk mengoordinasikan aksi tersebut.
Pasangan ini dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 160 jo. Pasal 161 ayat (1) KUHP.
Penangkapan ini merupakan hasil patroli siber yang dilakukan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri sejak 23 Agustus 2025. Sebanyak 592 akun dan konten provokatif telah diblokir dengan bantuan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Konten ini diolah dengan bantuan AI.