REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran pegawai PT KEM Indonesia, Miki Mahfud dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Miki disebut meminta uang dari perusahaan dan para pekerja yang mengurus sertifikat K3.
Peran Miki menjadi perhatian publik karena merupakan suami dari salah satu pegawai KPK. Miki sendiri sudah berstatus tersangka dan ditahan oleh KPK. Miki merupakan bagian dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
"Dalam konstruksi perkaranya, Kementerian Ketenagakerjaan dan PJK3 ini kan berperan sama berbagai pihak-pihak yang diduga melakukan pemerasan terhadap perusahaan, pengusaha ataupun kepada para pekerja, para buruh yang sedang mengurus sertifikasi K3,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).
KPK menemukan bukti-bukti yang menyebutkan Miki mendapat kucuran dana haram dalam kasus K3. Miki memanfaatkan kebutuhan buruh terhadap sertifikat K3 demi kepentingan meraup untung. Padahal K3 ialah syarat wajib bekerja.
"Dalam pengurusan sertifikasi K3 itu diduga jumlah yang harus dibayarkan jauh melebihi dari tarif PNBP-nya," ujar Budi.
View this post on Instagram