Selasa 26 Aug 2025 15:44 WIB

KPK Blak-blakan Bongkar Dugaan Jual-Beli Kuota Haji Hingga Miliaran per Orang, Begini Penjelasannya

KPK menemukan banyak calon jamaah haji terpaksa membayar mahal lantaran faktor gengsi

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk dimintai keterangan sebagai saksi, Kamis (7/8/2025).
Foto: Republika/Prayogi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar terjadinya dugaan praktik jual-beli kuota haji pada 2024. Para calon jamaah haji mesti menyiapkan dana besar demi membeli tiket haji khusus agar bisa berangkat ke Tanah Suci.

Dari penelusuran KPK, harga haji khusus bisa sampai Rp 300 juta hingga Rp 1 miliar (haji furoda) per orang. Uang itu disetor ke sejumlah biro perjalanan haji.

Baca Juga

"Harganya informasi yang kami terima itu, yang khusus itu di atas Rp 100 jutaan, bahkan 200–300 (juta) gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu, itu hampir menyentuh angka 1M (satu miliar) per kuotanya per orang," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).

Tapi nominal itu tak punya standar pasti karena disesuaikan kemampuan calon jamaah haji. "Ini beda-beda, tergantung dari kemampuan, karena tidak pernah dipatok," lanjut Asep.

KPK juga menemukan banyak calon jamaah haji terpaksa membayar mahal lantaran faktor gengsi. Mereka malu kalau batal berangkat haji pascamengadakan syukuran perpisahan keberangkatan haji.

"Karena mereka sudah, apa namanya, di rumahnya sudah syukuran dan lain-lain. Daripada nggak jadi nih berangkat, bayarlah sama yang bersangkutan. Makanya di situlah, variasi, variatif seperti itu,” ujar Asep.

KPK mengungkap keuntungan dari penjualan tiket itu diraup biro travel kemudian disetorkan kepada oknum Kementerian Agama (Kemenag) sebagai komitmen fee menyangkut pembagian kuota haji. "Ini akibat praktik tindak pidana korupsi ini," ujar Asep.

Setoran dari biro perjalanan ke pejabat Kemenag di rentang 2.600–7.000 dolar AS per kuota. Angka itu setara Rp 41,9 juta hingga Rp 113 juta per kuota dengan kurs Rp 16.144,45.

"Kalau yang besaran 2.600 sampai 7.000 itu, itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke oknum di Kementerian Agama,” ucap Asep.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement