Kamis 14 Aug 2025 01:48 WIB

Pemkot Kupang Ajukan Raperda RPJMD untuk Pembangunan Berkelanjutan

Pemkot Kupang ajukan Raperda RPJMD 2025-2029 untuk panduan pembangunan berkelanjutan, dukungan penuh dari DPRD Kota Kupang.

Rep: antara/ Red: antara
<i>Pemkot Kupang ajukan Raperda RPJMD untuk pembangunan berkelanjutan</i>.
Foto: antara
Pemkot Kupang ajukan Raperda RPJMD untuk pembangunan berkelanjutan.

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG, – Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 kepada DPRD Kota Kupang. Raperda ini diusulkan sebagai panduan pembangunan berkelanjutan di wilayah tersebut. Pemkot Kupang ajukan Raperda RPJMD untuk pembangunan berkelanjutan

"RPJMD 2025–2029 adalah dokumen perencanaan lima tahun pertama periode RPJPD (jangka panjang) Kota Kupang 2025–2045. Penyusunan ini memperhatikan pendekatan pembangunan yang diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025," ujar Wali Kota Kupang Christian Widodo dalam Rapat Paripurna Kedua Masa Sidang III DPRD Kota Kupang, Rabu.

Christian menegaskan bahwa RPJMD memiliki kedudukan strategis sebagai pedoman pembangunan yang berkelanjutan, menjaga keberlangsungan sumber daya, serta memastikan kesejahteraan masyarakat. Dokumen ini juga diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang mengusung 8 Asta Cita, 17 program prioritas, dan 8 proyek "quick wins" nasional. Selain itu, mempertimbangkan isu global seperti perubahan iklim dan dinamika geopolitik serta geo-ekonomi dunia.

Visi dan Misi Pembangunan Kota Kupang

RPJMD 2025–2029 menetapkan visi Kota Kupang sebagai rumah bersama yang maju, mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan dengan delapan misi pembangunan. Misinya mencakup pembangunan SDM berkualitas, peningkatan daya saing ekonomi berbasis UMKM, tata kelola pelayanan publik yang transparan, dan banyak lagi.

Pemkot Kupang juga menetapkan 10 program prioritas, termasuk Kupang Berseri, Kupang Sejahtera, Kupang Berkualitas, dan lainnya untuk mendukung visi tersebut.

Dukungan DPRD Kota Kupang

Ketua DPRD Kota Kupang Richard Odja menyatakan dukungan penuh terhadap raperda inisiatif tersebut. Menurutnya, DPRD siap memproses pembahasan agar penetapan RPJMD bisa dilakukan tepat waktu. "Secara konstitusional, kepala daerah wajib menetapkan RPJMD paling lambat enam bulan setelah dilantik. DPRD akan menjadi mitra strategis agar dokumen ini segera disahkan untuk menjadi panduan pembangunan lima tahun ke depan," katanya.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement