Sabtu 26 Jul 2025 09:30 WIB

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ini Sikap Ganjar

Ganjar mengaku mencermati setiap pertimbangan yang disampaikan hakim.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan serta denda Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan terhadap Hasto Kristiyanto karena dinilai terbukti bersalah terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
Foto: Republika/Prayogi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan serta denda Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan terhadap Hasto Kristiyanto karena dinilai terbukti bersalah terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah PDI Perjuangan Ganjar Pranowo berpandangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta cukup bijaksana saat menjatuhkan vonis Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Ganjar mengaku mencermati pembacaan vonis Majelis Hakim satu per satu sepanjang persidangan kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi dan pemberian suap yang menyeret Hasto sebagai terdakwa.

Baca Juga

"Mana yang kemudian jadi pertimbangan, mana yang tidak, mana yang ditolak. Itu sesuatu yang kami cermati sambil kami membantu mencatat untuk memberikan masukan jika seandainya kemudian nanti Mas Hasto akan melakukan banding," kata Ganjar, Jumat (25/7/2025).  

Setelah vonis dijatuhkan, Ganjar mengira saat ini Hasto dan tim penasihat hukum sedang memikirkan terkait penggunaan hak dalam melakukan upaya hukum.

Dia menuturkan masih terdapat dua tahapan hukum yang bisa ditempuh oleh Hasto, yang kemungkinan akan diperbincangkan terlebih dahulu. "Kami kasih kesempatan mereka untuk mencerna kembali," tuturnya.

Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap, Hasto divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement