REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Gugatan yang dilayangkan seorang kakek kepada cucu kandungnya, ZI (12 tahun), di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar), menimbulkan keprihatinan banyak pihak. Gugatan itu muncul setelah ayah ZI, yang bernama Suparto, meninggal dunia.
Simpati terhadap ZI beserta ibunya, Rastiah (37) dan kakaknya, Heryanto (20) pun terus mengalir. Selain dari Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, dukungan juga diberikan oleh pengacara asal Tegal, Jateng, Yopi, yang memberikan pendampingan hukum secara gratis.
Posko Peduli terhadap ZI pun dibuka di rumah ZI yang kini disengketakan di Blok Wanasari, Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu. Keberadaan posko itupun mengundang perhatian warga yang terus berdatangan untuk memberikan dukungan kepada mereka.
Berdasarkan surat panggilan dari Pengadilan Negeri Indramayu tertanggal 2 Juli 2025, tertulis bahwa Rastiah menjadi tergugat I, Heryanto sebagai tergugat II dan Zaki Fasa Idan (ZI) tergugat III.
Adapun penggugatnya adalah Kadi, yang tak lain merupakan kakek dari Heryanto dan ZI, atau ayah dari almarhum Suparto (ayah dari Heryanto dan ZI).
Heryanto menjelaskan, tanah dengan luas 162 meter persegi itu dibeli secara patungan oleh kakek nenek beserta ayah ibunya sekitar tahun 2008, dengan harga Rp 35 juta. Saat itu, kakek neneknya menyumbang Rp 23 juta, sedangkan ayah-ibunya Rp 12 juta.
"Itu tanah kosong dan sebagiannya balong (tambak). Ayah saya yang mengurugnya kemudian membangunnya dari nol," terang Heryanto, saat ditemui Republika di rumahnya, Senin (7/7/2025).
Tak hanya sebagai tempat tinggal, rumah itu juga dijadikan oleh almarhum Suparto dan istrinya untuk membuka usaha ikan bakar dan warung nasi. Kedua usaha itu menjadi sumber mata pencaharian mereka sampai sekarang.