REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) no 15 tahun 2025 sebanyak 10 komoditas pertanian memperoleh alokasi pupuk bersubsidi.
Direktur Pupuk Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementan Jekvy Hendr menyatakan dalam Permentan yang merupakan peraturan pelaksana Peraturan Presiden (Perpres) no 6 tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi itu diuraikan 10 komoditas pertanian tersebut yakni komoditas tanaman pangan meliputi padi, jagung, kedelai dan ubi kayu.
Kemudian, lanjutnya di Jakarta, Rabu subsektor hortikultura yakni, cabai, bawang merah dan bawang putih serta subsektor perkebunan untuk petani tebu rakyat, kakao dan kopi.
"Untuk pertanian, pupuk bersubsidi ditujukan petani yang berusaha di 10 komoditas yang memiliki lahan paling luas 2 hektare (ha)," ujarnya saat Webinar Kupas Tuntas Permentan Tata Kelola Pupuk Subsidi.
Selain untuk sektor pertanian, tambah Jekvy, alokasi pupuk subsidi menurut Permentan terbaru tersebut juga ditujukan bagi sektor perikanan.
Sementara penyalur pupuk bersubsidi yang sebelumnya hanya pengecer dalam bentuk Kios Pupuk Lengkap (KPL), tapi dalam tata kelola pupuk bersubsidi yang baru terdapat penambahan yang berperan menjadi Titik Serah sebagai penerimaan pupuk bersubsidi.
Mereka adalah pengecer, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), kelompok Pembudi daya Ikan (Pokdakan), dan koperasi yang bergerak atau bidang usahanya di bidang penyaluran pupuk.
"Siapapun, termasuk koperasi yang memenuhi persyaratan dalam penyaluran pupuk bersubsidi bisa mendaftar menjadi bagian dari titik serah,” kata Jekvy.
Nantinya ungkap Jekvy, PT Pupuk Indonesia bertanggung jawab terhadap penyaluran pupuk bersubsidi hingga ke titik serah. Dalam melaksanakan tugasnya, BUMN Pupuk untuk dan atas nama produsen dapat menunjuk Pelaku Usaha Distribusi.
Distributor yang kini bertransformasi menjadi pelaku usaha distribusi inilah, tambahnya, yang akan menjembatani antara BUMN Pupuk dengan Titik Serah dalam proses bisnis pupuk bersubsidi.
Sementara itu, Deputi bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian, Kementerian Koordinator Pangan Widiastuti mengatakan sebagai tindak lanjut Perpres no 6 tahun 2025, Menko Pangan mengeluarkan Keputusan No. 6 Tahun 2025 tentang Kelompok Kerja Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pupuk Bersubsidi.
Pokja bertugas melakukan pengawasan pupuk bersubsidi meliputi sasaran penerima, jenis komoditas peruntukan, jenis pupuk, jumlah dan mutu pupuk, harga pokok penjualan, harga eceran tertinggi, dan ketersediaan stok.
”Karena pupuk bersubsidi ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan, maka pengawasan fokus pada prinsip 7 T yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat pengadaan dan penyaluran dan tepat penerima,” katanya.
Pengawasan, tambahnya, juga terhadap akuntabilitas keuangan dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang akan dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sementara itu, SVP Strategi Penjualan dan Pelayanan Pelanggan PT. Pupuk Indonesia, Deni Dwiguna Sulaeman mengatakan untuk menyelarasakan Perpres dan Permentan Tata Kelola Pupuk pihaknya menunjuk Pelaku Usaha Distribusi (PUD) untuk menyalurkan pupuk ke petani.
“Kami juga telah menyiapkan stok di gudang pelaku usaha distribusi dan di gudang pengecer. Kami memang masih mempertahankan pengecer eksisting untuk membantu penyerapan pupuk bersubsidi oleh petani,” katanya.