REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Universitas Gadjah Mada (UGM) membekukan status Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan sebagai mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB). Ia merupakan tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM Argo Ericko Achfandi.
"Kami bekukan status mahasiswanya selama proses hukum berjalan," kata Rektor UGM Prof Ova Emilia dalam keterangannya di Yogyakarta, Selasa (3/6/2025).
Dengan pembekuan status tersebut, kata dia, seluruh hak dan kewajiban Christiano sebagai mahasiswa dinonaktifkan sementara sembari menunggu keputusan sanksi akademik dari universitas.
Menurut Ova, keputusan sanksi akan dirumuskan oleh Tim Komite Etik yang dibentuk UGM dengan mengacu pada Peraturan Rektor UGM Nomor 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa.
Tim etik tersebut terdiri atas unsur pimpinan FH dan FEB, Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa), Direktorat Pendidikan dan Pengajaran (DPP), serta Biro Hukum dan Organisasi (Hukor).
Ova menjelaskan bahwa penonaktifan status mahasiswa Christiano sejatinya telah dilakukan pihak FEB jauh sebelum status tersangka ditetapkan kepolisian. Bahkan, izin program Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang bersangkutan juga sudah ditarik.
"Sudah dinonaktifkan status mahasiswanya, bahkan izin KKN juga sudah ditarik sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka," ucap dia.
UGM, lanjut Ova, mendukung penuh jalannya proses hukum yang kini tengah ditangani oleh Polresta Sleman secara objektif dan transparan.