REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Yordania mengecam keras keputusan Israel yang melarang para menteri luar negeri (menlu) dari sejumlah negara Arab untuk masuk ke wilayah Palestina. Yordania menyebut, tindakan Israel tersebut sebagai bentuk arogansi dan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional.
Dalam pernyataan resminya, Sabtu (31/5/2025), Kemenlu Yordania menilai larangan Israel itu melanggar kewajibannya sebagai kekuatan pendudukan. "Delegasi menyampaikan sikap bersama yang menegaskan bahwa keputusan Israel mencegah kunjungan ke Ramallah guna bertemu dengan Presiden Palestina Mahmoud Abbas dan pejabat Palestina lainnya itu merupakan pelanggaran nyata terhadap kewajiban Israel sebagai kekuatan pendudukan," demikian bunyi pernyataan tersebut.
Selain itu, masih menurut pernyataan itu, pencegahan atas kunjungan tersebut juga mencerminkan tingkat arogansi dan ketidakpatuhan pemerintah Israel terhadap hukum internasional. Akibat larangan tersebut, delegasi gabungan dari Liga Arab (LAS) dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) terpaksa membatalkan kunjungan resmi mereka ke Ramallah yang telah dijadwalkan sebelumnya.