REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Eks Sekda Kota Bandung periode tahun 2013-2018 berinisial YI ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat berdasarkan surat penetapan tersangka nomor TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025. Sebelumnya, dua orang pengelola Kebun Binatang Bandung berinisial S dan RBB yang ditetapkan tersangka telah ditahan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam, tersangka YI dilakukan penahanan di rutan di Rutan Kebon Waru selama 20 hari sejak tanggal 23 Mei 2025 sampai dengan 11 Juni 2025," kata Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya melalui keterangan resmi yang diterima, Sabtu (24/5/2025).
Ia menuturkan, tersangka YI diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menguasai tanah negara secara melawan hukum. Ia menguasai aset Pemerintah Kota Bandung yang digunakan untuk Kebun Binatang Bandung oleh pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari sehingga merugikan keuangan negara.
Ia mengatakan, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.