REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh menyatakan penyidik Polres Bireuen menetapkan sopir mobil barang yang menabrak dua santri bersepeda motor dan kemudian melarikan diri di Kabupaten Bireuen sebagai tersangka.
"Sopir mobil barang yang terlibat tabrak lari sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sopir tersebut ditahan di Mapolres Bireuen guna proses hukum lebih lanjut," kata Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol M Iqbal Alqudusy di Banda Aceh, Selasa (6/5/2025).
Sopir tersebut berinisial AM (26), warga Desa Panton Geulima, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen. AM melarikan diri setelah mobil barang dikemudikannya menyenggol sepeda motor di Jalan Nasional Banda Aceh-Medan, Desa Meunasah Mamplam, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, pada Jumat (2/5) sekira pukul 17.10 WIB.
Dua santri remaja putri menjadi korban dalam kecelakaan tersebut. Keduanya, yakni pengendara sepeda motor atas nama Naura Geubrina Iza (18), warga Desa Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Serta penumpang sepeda motor Ulfa Zahra (17), warga Balee, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen.
"Korban Ulfa Zahra mengalami luka berat dan akhirnya meninggal dunia saat dalam perawatan medis di RSUD Dokter Fauziah, Kabupaten Bireuen, pada Selasa (6/5) pukul 02.00 WIB," kata M Iqbal Alqudusy menyebutkan.
Sebelumnya, personel Satuan Lalu Lintas Polres Bireuen, terlibat pengejaran sengit terhadap mobil barang dikemudikan AM usai menabrak sepeda motor yang dikendarai dan ditumpanginya dua santri remaja putri.
M Iqbal Alqudusy menyebutkan kecelakaan berawal saat mobil barang dikemudikannya AM melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Banda Aceh (barat) menuju arah Medan (timur).