REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menunggu undangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, RUU Perampasan Aset harus segera dibahas agar menjadi UU untuk kepastian hukum penyitaan aset para pelaku tindak pidana korupsi dan tindak pidana yang merugikan keuangan negara lainnya.
"Pemerintah kapan saja siap membahas RUU Perampasan Aset yang inisiatifnya telah diajukan DPR," kata Yusril kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/5/2025). Menurut dia, RUU Perampasan Aset sebetulnya inisiatif DPR yang diajukan sejak 2023. Namun, hingga kini belum ada pembahasan lanjutan.
Presiden Prabowo Subianto saat Peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2025, menyampaikan dukungannya agar pemerintah membahas RUU Perampasan Aset. Menurut Yusril, Presiden Prabowo menyampaikan pemerintahannya yang akan serius dalam pemberantasan korupsi dan turunannya.
Termasuk, kata dia, dukungan presiden untuk melakukan perampasan-perampasan aset para koruptor yang diperoleh dari perbuatan yang merugikan negara. "Presiden menegaskan bahwa kita tidak akan membiarkan aset-aset hasil korupsi dinikmati oleh para koruptor," ujar Yusril.