Kamis 01 May 2025 18:56 WIB

Presiden Prabowo Ultimatum Pihak Swasta yang Kuasai Aset Negara

Gue lahir di Betawi, gue besar di Betawi. Gue ngerti mana aset-aset milik rakyat.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Presiden Prabowo Subianto berpidato di peringatan Hari Buruh Internasional (May Day Fiesta) 2025 di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025).
Foto: BPMI Setpres
Presiden Prabowo Subianto berpidato di peringatan Hari Buruh Internasional (May Day Fiesta) 2025 di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto memberi sinyal dirinya bakal segera menarik aset-aset negara yang saat ini dikuasai oleh swasta. Dia menegaskan, semua aset negara, yang merupakan kekayaan rakyat, harus dikuasai oleh negara sebagaimana diatur dalam konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45).

"Gue lahir di Betawi, gue besar di Betawi. Gue ngerti mana aset-aset yang milik rakyat, gue ngerti semua, dan gue akan tarik kembali jadi milik rakyat, saudara-saudara sekalian," kata Prabowo saat berbicara di hadapan ratusan ribu buruh saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day Fiesta) 2025 di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025).

Baca Juga

Prabowo menegaskan kembali, ia telah berkonsultasi dengan sejumlah hakim agung terkait keinginannya menarik kembali aset-aset negara. "Saya sudah tanya ke hakim-hakim agung, dasar undang-undang, Undang-Undang Dasar kita kuat! Bumi, dan air, dan semua kekayaan yang dikandung di dalamnya dikuasai oleh negara."

Dia pun yakin, proses pengambilan aset akan berlangsung tanpa hambatan. "Sumber-sumber produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Itu perintah Undang-Undang Dasar," kata Prabowo menyinggung isi Pasal 33 ayat (3) UUD 45.

Walaupun demikian, Prabowo tidak menjelaskan lebih detail aset negara yang segera ditarik. Pun siapa pihak swasta yang menguasai aset negara tersebut. Saat ini, sejumlah kementerian dalam beberapa bulan terakhir mendata kembali aset-aset negara yang dikuasai oleh mereka.

Pasalnya, beberapa aset seperti tanah sering kali dikuasai oleh pihak-pihak lain seperti pribadi ataupun swasta. Kasus sengketa aset negara yang saat ini menarik perhatian publik salah satunya terkait lahan seluas 13 hektare yang telah cukup lama ditempati oleh Hotel Sultan di Jakarta.

Kasus sengketa itu melibatkan Kementerian Sekretariat Negara dengan Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo, yang saat ini menguasai Hotel Sultan. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebelumnya, mengatakan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah melayangkan somasi kepada Indobuildco untuk segera mengosongkan bangunan.

Pasalnya, hak guna bangunan (HGB) mereka telah habis masa berlakunya sejak 2023. Lahan yang menjadi objek sengketa itu berada di kawasan Gelora Bung Karno, yang penguasaannya bakal dialihkan dari Kemensetneg ke Badan Pengelola Investasi Danantara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement