Sabtu 26 Apr 2025 23:06 WIB

Polisi Tangkap Empat Debt Collector Resahkan Warga di Jakbar

Penangkapan debt collector berdasarkan aduan warga.

Pelaku kriminal ditangkap (ilustrasi).
Pelaku kriminal ditangkap (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Cengkareng menangkap empat orang debt collector (penagih utang) di Jalan Daan Mogot Raya arah Grogol dan Tangerang yang dianggap meresahkan warga. Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (26/4/2025) mengatakan penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat melalui media sosial Polres Metro Jakbar karena keberadaan para penagih utang itu meresahkan warga.

"Sebanyak empat debt collector kami amankan. Selanjutnya, mereka kami lakukan pendataan dan pembinaan di Polsek Cengkareng," ujar Jana.

Baca Juga

Menurut dia, langkah ini merupakan bentuk respons cepat polisi terhadap keluhan warga sekaligus upaya menjaga ketertiban umum di wilayah Jakarta Barat. Adapun terkait perilaku penagih utang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Januari lalu melaporkan telah menerima 1.672 pengaduan yang berindikasi pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan.

Data tersebut diperoleh berdasarkan data layanan konsumen OJK dengan pengaduan pelanggaran perilaku petugas penagihan paling banyak terjadi pada layanan pinjaman daring (pindar) sebanyak 1.106 pengaduan. OJK menyatakan mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. 

Sejumlah hal yang diatur terkait penagihan kredit antara lain: tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen; tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal; serta tidak menagih kepada pihak selain konsumen.

Kemudian, penagihan juga tidak diperkenankan secara terus menerus yang bersifat mengganggu; penagihan dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen; serta hanya pada hari Senin hingga Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00-20.00 waktu setempat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement