Jumat 25 Apr 2025 19:46 WIB

Wamenag Terima Aduan Pemindahan PIN Jamaah Haji Khusus

Wamenag akan mengecek laporan NRW.

Umat Muslim mengelilingi Kabah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. (foto ilustrasi)
Foto: AP Photo/Rafiq Maqbool
Umat Muslim mengelilingi Kabah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. (foto ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Nur Ramadhan Wisata (NRW) mengadukan persoalan pemindahan ribuan PIN haji khusus ke Wakil Menteri Agama (Wamenag),  Romo Muhammad Syafii. Pemindahan PIN yang terjadi di salah satu Kantor Wilayah Kementerian Agama ini, dinilai NRW tidak sesuai dengan prosedur.

Pengaduan ini disampaikan saat NRW melakukan audiensi dengan Wamen Agama. Dalam siaran pers disebutkan, audiensi ini dilakukan sebagai upaya NRW meminta klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan PIHK dan jemaah. Audiensi dihadiri  kuasa hukum NRW, Rama Hendarta Adam;  Direktur Utama NRW, Agus Andriyanto; dan Komisaris Utama NRW, Amalia Pramadewi Djohan. 

Rama mengatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat pernyataan yang digunakan sebagai dasar pemindahan PIN jamaah ke PIHK lain. Bahkan, surat yang digunakan diduga ditandatangani oleh pengurus lama yang telah kehilangan kewenangan hukum sejak Oktober 2024.

Pihak NRW juga memaparkan sejumlah kejanggalan, termasuk legalitas tanda tangan, ketidaksesuaian identitas, serta penggunaan alasan yang tidak jelas dalam proses permohonan pindah. Contohnya,  hanya mencantumkan “perbedaan program paket” tanpa penjabaran detail.

“Kami temukan nomor porsi jemaah dengan jadwal keberangkatan tahun 2031, tapi tiba-tiba dipindah pada 2025. Ini tidak masuk akal secara sistem,” ungkap Rama.

Menanggapi hal itu, Wamenag  menegaskan komitmen Kementerian Agama untuk menegakkan integritas dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus. “Sangat kami sayangkan jika masih ada oknum nakal di lingkungan Kanwil Kemenag yang mencoba bermain-main dalam urusan sepenting ini. Pemindahan data jamaah haji khusus seharusnya dilakukan sesuai prosedur dan aturan hukum yang sudah ada,” ungkap Romo Syafii.

Wamenag juga berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan NRW dan meminta Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) melakukan pemeriksaan menyeluruh atas temuan yang disampaikan.

“Saya akan minta PHU untuk mengecek laporan tersebut. Proses pemindahan data jemaah haji khusus harus sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menyisakan ruang untuk praktik-praktik yang melanggar aturan,” ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement