REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN), mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, membantah menggelapkan dana mitra dapur milik Ira Mesra Destiawati (59). Kuasa Hukum Yayasan MBN Timothy Ezra Simanjuntak mengklaim tidak ada penyelewengan dana.
Meskipun tak bisa menunjukkan saldo secara langsung, pihaknya mengatakan dana yang diterima dari Badan Gizi Nasional (BGN) masih utuh. Namun, ia menyatakan ada perbedaan perhitungan antara mitra dapur dengan yayasan.
“Bahwa pembayaran dari instansi, itu sudah ada di dalam rekening, tidak berubah dan tidak sesuai dengan tuduhan penyelewengan dana. Itu jauh, jauh panggang dari api. Sangat jauh,” kata Timothy saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (25/4/2025).
“Bahwa pembayaran sudah diterima, sudah disimpan, tidak dilakukan penyelewengan oleh Yayasan Media Berkat Nusantara. Akan tetapi ada perbedaan pendapat terkait perhitungan,” ujarnya menambahkan.
Karena itu, pihaknya sebagai yayasan untuk Program MBG bersama tim pengelola dapur masih membutuhkan data-data pendukung yang transparan terkait dana.
"Yayasan Media Berkat Nusantara bersama tim pengelolaan dapur tersebut membutuhkan data-data transfer konkret data pendukung yang transparan dan akuntabel," ujarnya.
Pihaknya berkomitmen untuk mencarikan solusi terkait perbedaan perhitungan, pendapat dan mempertimbangkan arahan Badan Gizi Nasional (BGN).
"Maka poin-poinnya adalah pembayaran dari instansi itu sudah ada di dalam rekening dan tidak berubah," katanya.
Namun, pihaknya tidak bisa merinci angka dalam rekening lantaran merupakan perlindungan data pribadi.
Dalam akhir keterangannya, pihaknya menegaskan proyek pemerintah ini harus didukung lantaran baik bagi masyarakat.
"Jadi penyelewengan dana tidak ada, iktikad baik dijaga, uangnya masih ada dan terakhir data pendukung harus konkret. Jadi enggak mungkin kita bayarkan tidak sesuai data, repot nanti negara kita ini," katanya.
Mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, melaporkan Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial MBN ke Kepolisian terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp 975.375.000.
Laporan itu tertuang dalam Nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis (10/4) pukul 14.11 WIB.
Dijelaskan bahwa pada awalnya Ibu Ira telah bekerja sama dengan pihak yayasan dan SPPG Kalibata sejak bulan Februari sampai Maret 2025. Pihaknya sudah memasak kurang lebih sebanyak 65.025 porsi yang terbagi dalam dua tahap.
Dalam kontraknya, perjanjian dengan yayasan dicantumkan harga Rp 15 ribu per porsi. Namun, di tengah jalan sebagian diubah menjadi Rp 13 ribu. Dinyatakan bahwa pihak yayasan telah mengetahui adanya perbedaan anggaran ini sebelum tanda tangan kontrak, yakni pada Desember 2024.
Atas perbuatannya, MBN disangkakan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP.