Senin 07 Apr 2025 00:25 WIB

AJI dan PFI Kecam Ajudan Kapolri Tempeleng Fotografer Antara di Semarang

Ajudan tersebut terdengar mengeluarkan ancaman kepada beberapa jurnalis.

Rep: Kamran Dikamra/ Red: Erik Purnama Putra
Ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pukul kepala fotografer Antara.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pukul kepala fotografer Antara.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) mengecam aksi pemukulan kepala terhadap jurnalis yang diduga dilakukan ajudan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit. Peristiwa itu terjadi ketika Listyo sedang melakukan pemantauan arus balik di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Sabtu (5/3/2025). 

AJI dan PFI mengungkapkan, aksi kekerasan yang diduga dilakukan ajudan Kapolri bermula ketika para jurnalis tengah meliput Listyo yang sedang menyapa penumpang di dalam kereta. "Kala itu sejumlah jurnalis dan humas berbagai lembaga mengambil gambar dari jarak yang wajar. Namun, salah satu ajudan tersebut kemudian meminta para jurnalis dan humas mundur dengan cara mendorong dengan cukup kasar," ungkap AJI dan PFI Semarang dalam siaran pers di Semarang, Ahad (6/4/2025). 

Baca Juga

Setelah itu, seorang pewarta foto Kantor Berita Antara, Makna Zaezar, menyingkir dari lokasi tersebut menuju sekitar peron. "Sesampainya di situ, ajudan tersebut menghampiri Makna kemudian melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala Makna," kata AJI dan PFI Semarang. 

"Usai pemukulan itu, ajudan tersebut terdengar mengeluarkan ancaman kepada beberapa jurnalis dengan mengatakan, 'kalian pers, saya tempeleng satu-satu'," tambah AJI dan PFI Semarang dalam pernyataannya. 

Menurut AJI dan PFI Semarang, sejumlah jurnalis lain juga mengaku mengalami dorongan dan intimidasi fisik. Salah satunya bahkan sempat dicekik. "Tindakan tersebut menimbulkan trauma, rasa sakit hati, dan perasaan direndahkan bagi korban, serta keresahan di kalangan jurnalis lainnya yang merasa ruang kerja mereka tidak aman," kata AJI dan PFI. 

AJI dan PFI menyatakan, aksi kekerasan yang diduga dilakukan ajudan Kapolri telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka menegaskan, kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement