REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bakal dihadirkan lagi guna mengikuti sidang perkara Harun Masiku di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (27/3/2025). Agenda persidangan besok mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) KPK atas eksepsi Hasto Kristiyanto.
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail mengatakan siap menghadapi persidangan. Hasto maupun tim hukum bakal menjadi pendengar yang baik dalam pembacaan tanggapan JPU KPK.
“Ya kita itu kan jadi pendengar yang baik saja besok (hari ini), kita harus mendengar apa yang akan disampaikan oleh pihak KPK,” kata Maqdir kepada wartawan di Jakarta pada Rabu (26/3/2025).
“Terutama terkait dengan hal-hal teknis mengenai proses pemeriksaan ketika penyelidikan yang mereka lakukan. Itu salah satu diantaranya yang harus kita dengar besok,” lanjut Maqdir.
Maqdir juga berhadap majelis hakim bisa melihat secara jernih kasus yang menjerat Hasto. Maqdir mengingatkan kasus yang menimpa Hasto ditempuh KPK dengan cara yang tidak benar.
“Ini yang harus kita perbaharui, itu yang harus kita hentikan. Kita gak mau proses hukum itu dilakukan dengan cara-cara yang, ya kalau istilah kita mungkin ya ugalan-ugalan sih tidak ya, tetapi ini dengan cara-cara yang tidak patuh, itu yang kita saksikan,” ujar Maqdir.
Selain itu, Maqdir menyampaikan Hasto Kristiyanto dalam kondisi sehat. Hasto dalam kondisi siap menghadapi situasi apa pun. “Ya (Hasto) kondisinya baik dan dia apapun yang akan terjadi akan kita hadapi,” ucap Maqdir.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan eksepsi pada Jumat pekan lalu, Hasto meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan sebagaimana didakwakan JPU KPK. Hasto meyakini terdapat keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang diajukan oleh JPU.
"Demi menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kami memohon kepada majelis hakim yang terhormat untuk menerima dan mengabulkan eksepsi ini serta menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan tidak dapat diterima atau batal demi hukum," kata Hasto.
Hasto juga memohon majelis hakim membebaskannya dari tahanan dalam waktu paling lambat 1x24 jam. Termasuk, memohon barang miliknya yang disita KPK juga dikembalikan.
"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa Hasto Kristiyanto dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan ini. Memerintahkan agar seluruh barang bukti yang disita oleh Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum untuk dikembalikan kepada pihak darimana barang tersebut disita," jelas Hasto.
