REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN BEKASI -- Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menangkap pria berseragam pemerintah daerah (pemda) yang meminta tunjangan hari raya atau THR kepada pedagang Pasar Induk Cibitung setelah aksinya viral di media sosial.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Mustofa menjelaskan petugas langsung melakukan penyelidikan atas video viral permintaan THR mengatasnamakan pemerintah daerah kepada pedagang Pasar Induk Cibitung.
"Video itu terjadi pada Sabtu (22/3) pukul 04.00 WIB. Senin (24/3) pukul 02.00 WIB dini hari petugas berhasil menangkap dua pelaku bernama Sodri (30) dan Samsul (48). Dua pelaku lain yakni Agus dan Joko berstatus daftar pencarian orang," kata Mustofa di Mapolres Metro Bekasi, Senin.
Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku berinisiatif sendiri dengan mengatasnamakan pemda untuk meminta uang THR kepada para pedagang pasar.
Dari pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan uang dari tersangka Rp250 ribu dan Rp200 ribu dari korban yang telah dikembalikan setelah viral. Kemudian bukti kuitansi, rekaman video viral, kartu identitas, calana dan seragam dinas pemda.
Para pelaku itu dijerat pasal 368 KUHPidana tentang tindakan pemerasan dengan kekerasan. Ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. "Kami masih melakukan pengembangan kasus ini, termasuk statusnya di pemda dan aliran uang itu apakah ada yang menyuruh atau seperti apa," katanya.
View this post on Instagram