Kamis 13 Mar 2025 15:01 WIB

TKA Ilegal Disorot, MHI: Jika Melakukan Pidana Harus Ditindak Sesuai Hukum

Pengamat nilai penegakan hukum dan pengawasan TKA masih lemah

Petugas Imigrasi Jakarta Utara menangkap dan mendeportasi warga negara asing yang menjadi pekerja kasar di sebuah restoran di Pantai Indah Kapuk (PIK).
Foto: Antara/HO-Imigrasi Jakut
Petugas Imigrasi Jakarta Utara menangkap dan mendeportasi warga negara asing yang menjadi pekerja kasar di sebuah restoran di Pantai Indah Kapuk (PIK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Eksekutif Masyarakat Hukum Indonesia (MHI) AH Wakil Kamal mengatakan, maraknya kasus tenaga kerja asing ilegal di Indonesia, dikarenakan penegakan hukum yang tidak tegas dan pengawasan yang lemah.

“Meskipun aturan perundang-undangan sudah lengkap dan sebaik apapun, tetapi jika integritas, political will dan konsistensi penegak hukum tidak ada, maka persoalan tenaga kerja asing ilegal ini akan terus meningkat,” kata Wakil Kamal kepada wartawan di Jakarta, Kamis 13 Maret 2025.

Baca Juga

Seperti diberitakan, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam rapat dengan DPR RI mengatakan ribuan warga negara asing (WNA) melakukan pelanggaran adminstrasi. Berdasarkan data hingga akhir 2024 sebanyak 5.434 melakukan pelanggaran administrasi.

Pelanggaran ini di antaranya overstay, dan penyalahgunaan visa. Selain itu, terdapat 130 WNA telah diberikan hukuman pidana, karena melakukan tindakan kriminal. Hasil pengawasan ini terungkap lewat dua mekanisme utama yang dimiliki Jenderal Imigrasi. Yaitu, pengawasan dibawah kendali pusat dengan 1.630 kegiatan, dan di pengawasan di bawah kendali satuan kerja dengan total 10.895 kegiatan.

Menurut Wakil Kamal, penegakan hukum yang efektif itu harus dimulai dari atasan. Jika atasannya sudah tidak komitmen, maka aparat penegak hukum di bawah juga akan mengikutinya.

“Dalam budaya kita di Indonesia ini, bawahan itu akan selalu mengikuti apa yang dilakukan atasannya,” ujar Wakil Kamal yang juga advokat ini.

Lebih jauh Wakil Kamal mengatakan, sistem pengawasan WNA saat ini harus terus diperkuat dan ditingkatkan. Bagaimana agar para pengawas ini tidak kongkalikong dengan WNA yang berniat menyalahi aturan keimigrasian dan ketenagakerjaan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement