Rabu 12 Mar 2025 16:44 WIB

Besok, Ahok Diperiksa Terkait Korupsi Minyak Mentah

Ahok menjabat sebagai komisaris utama Pertamina sejak 2019.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Fitriyan Zamzami
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan komisaris utama (Komut) PT Pertamina Basuki Tjahjapurnama alias Ahok, Kamis (13/3/2025). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan meminta keterangan dari Ahok dalam pengusutan lanjutan korupsi minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina dan anak-anak perusahaannya.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, Ahok akan diminta keterangannya oleh tim penyidik sebagai saksi. “Rencananya begitu. Sesuai jadwal, hari Kamis (13/3/2025) pukul 10.00 WIB,” begitu kata Harli saat ditanya terkait dengan pemeriksaan Ahok. Harli mengatakan, tim penyidik di Jampidsus menanti kedatangan Ahok ke ruang pemeriksaan.

Baca Juga

Pengusutan korupsi minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023 sementara ini sudah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dan tahanan. Para tersangka tersebut enam di antaranya adalah para pejabat utama dari subholding Pertamina.

Tiga tersangka lainnya adalah dari kalangan swasta. Dan penyidik sudah mengumumkan estimasi kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 193,7 triliun sepanjang 2018 sampai dengan 2023.

Ahok menjabat sebagai Komut Pertamina sejak 2019. Lalu Ahok mundur pada 2024 karena pilihan politik. Sejak kasus korupsi di Pertamina ini mencuat, Ahok dalam beberapa kali penampilannya kepada media, ‘menantang; Kejagung untuk memeriksanya. Ahok mengaku memiliki segunung data dan dokumen yang dapat membantu penyidikan kasus-kasus korupsi di Pertamina. Termasuk kasus yang kini ditangani Kejagung.

Sebelumnya, sembilan orang general manager dari jajaran subholding PT Pertamina diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam lanjutan penyidikan korupsi minyak mentah dan produk kilang 2018-2023, Selasa (11/3/2025). Pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dilakukan terhadap WSW, ABN, YTW, PS, VFW, VY, MRN, MS, dan IK.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan WSW diperiksa selaku General Manager RU IV Cilacap, Jawa Tengah (Jateng) PT Kilang Minyak Pertamina Internasional. ABN diperiksa selaku General Manager RU V Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) PT Kilang Minyak Pertamina Internasional. YTW diperiksa selaku General Manager RU VI Balongan, Jawa Barat (Jabar) PT Kilang Minyak Pertamina Internasional.

Selanjutnya PS, diperiksa selaku Manager Performance and Governance PT Kilang Pertamina Internasional yang juga merangkap selaku Manager Port Marine Regulation PT Kilang Pertamina Internasional. VFW diperiksa selaku Maneger FSO Fuel Sales pada Direktorat Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga. VY diperiksa selaku Senior Expert Trader pada Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga 2021 sampai dengan 2023. MRN diperiksa selaku Manager Performance and Givernance PT Kilang Pertamina Internasional.

Selanjutnya, adalah MS yang diperiksa selaku Maneger Fuel Terminal Panjung Gerem, Cilegon, Banten. Terakhir adalah IK selaku General Manager RU II Dumai PT Kilang Pertamina Internasional. Harli melanjutkan, sembilan orang tersebut diperiksa sebagai saksi. “Kesembilan orang tersebut diperiksa sebagai saksi terkait perkara tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding dan kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) 2018-2023,” ujar Harli, Selasa (11/3/2025).

Harli mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut masih untuk membuat terang peran satu tersangka, yakni Yoki Firnandi (YF) yang ditahan Jampidsus atas perannya selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Internasional Shipping. Dalam kasus ini, penyidikan di Jampidsus sudah mengumumkan estimasi kerugian negara setotal Rp 193,7 triliun. Adapun tersangka sementara ini berjumlah sembilan orang. Selain YF, para tersangka lainnya adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka utama. 

Sani Dinar Saifuddin (SDS) ditetapkan tersangka selaku Direktur Optimasi Feedstock and Product PT Kilang Pertamina International. Juga Agus Purwono (AP) yang dijerat tersangka atas perannya selaku Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina International. Lainnya adalah, adalah tersangka swasta, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku benefit official atau pemilik manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) tersangka selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.

Terakhir adalah Gading Ramadhan Joedo (GRJ) yang ditetapkan tersangka atas perannya sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak. Pada Rabu (26/2/2025), penyidikan menetapkan tersangka terhadap Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edwar Corne (EC) selaku Vice President Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement