REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tak ada temuan fakta hasil penyidikan korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang mengarah ke dugaan keterlibatan Menteri BUMN Erick Thohir dan pemilik PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADARO) Giribaldi ‘Boy’ Thohir.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan pengusutan yang dilakukan tim penyidikannya saat ini sudah sesuai dengan alur pengungkapan yang berbasis pada alat-alat bukti tersangka.
Kata Febrie, dari alat-alat bukti perbuatan para tersangka yang sudah ditetapkan, tak ada terkait dengan Erick maupun Boy. “Kami (penyidik) belum ada menemukan (keterlibatan Erick dan Boy),” ujar Febrie saat ditemui usai rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Jakarta, Rabu (5/3/2025). Febrie, pun mengatakan tim penyidikannya tak ada rencana memeriksa Erick maupun Boy terkait skandal korupsi di Pertamina tersebut.
Sebab, dalam pengusutan kasus korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 193,7 triliun sepanjang 2018-2023 tersebut, memang tak ada kaitannya BUMN, maupun PT ADARO. “Inikan semua proses hukum sudah ada relnya. Apa yang kita buktikan, perbuatannya apa, siapa yang bertanggung jawab, tentunya dia ada dalam lingkup pemeriksaan, yang kalau tidak dalam lingkup itu, tentunya juga penyidik tidak akan diperiksa,” kata Febrie.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menambahkan, bantahan resmi dari tim penyidikan di Jampidsus, terkait informasi di berbagai platform media sosial (medsos) yang menghubung-hubungkan Erick dan Boy dalam kasus tersebut. “Nggak ada informasi fakta soal itu,” kata Harli saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (5/3/2025).