REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur, menahan seorang pria berinisial SF (48) yang melakukan penodongan senjata tajam kepada imam shalat tarawih di Masjid Baitul Arif, Jalan Damanhuri, Kelurahan Sungai Pinang Dalam. Kasus penodongan imam shalat tarawih itu terjadi pada Senin (3/3/2025).
"Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Mahakam 2025," kata Kepala Polsek Sungai Pinang Ajun Komisaris Polisi Aksarudin Adam di Samarinda, Rabu (5/3/2025).
Aksarudin menjelaskan bahwa kasus penodongan sekitar pukul 20.00 WITA. Saat itu, masyarakat sedang melaksanakan shalat tarawih di Masjid Baitul Arif. Tiba-tiba, SF datang ke masjid sambil berteriak-teriak sehingga mengganggu ketenangan jamaah.
"Pelaku kemudian masuk melalui pintu samping dan mengacungkan dua bilah senjata tajam, berupa parang sepanjang 45 sentimeter di tangan kanan dan sebilah pisau penusuk sepanjang 17 sentimeter di tangan kiri," ujar Aksarudin.
SF kemudian mendekati imam masjid dengan senjata tajam di tangannya. Namun, sebelum situasi semakin membahayakan, ibu kandung pelaku yang juga berada di tempat kejadian perkara (TKP) segera memeluk SF. Para jamaah yang sedang shalat tarawih pun segera berupaya mengamankan pelaku dan merebut senjata tajam yang dibawanya.
"Warga yang sedang melaksanakan shalat tarawih segera mengamankan pelaku dan senjata tajam tersebut sehingga tidak menimbulkan korban jiwa," tambahnya.
Setelah menerima laporan dari warga, polisi langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian dan mengamankan SF beserta barang bukti. Dari hasil penyelidikan dan rekaman kamera pengawas (CCTV), diketahui bahwa SF membawa senjata tajam tanpa izin, yang melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Saat ini, SF telah diamankan di Kantor Polsek Sungai Pinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan kejadian mencurigakan di lingkungan sekitar.
"Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2025 demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di tempat ibadah dan ruang publik," tegas Aksarudin.
Video aksi pelaku yang membuat kericuhan pada saat warga sedang shalat berjamaah tarawih tersebut viral di media sosial setempat. Berdasarkan keterangan warga sekitar, pelaku diduga dalam keadaan mabuk dan sempat marah-marah mendengar suara pengeras masjid saat ibadah tarawih berjamaah sedang berlangsung.