Rabu 05 Mar 2025 10:01 WIB

Revisi UU TNI, ini yang Wajib Diperhatikan

TNI berperan strategis menjaga pertahanan.

Ilustrasi kegiatan pasukan TNI.
Foto: Republika
Ilustrasi kegiatan pasukan TNI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar keamanan dan pertahanan Universitas Pertamina Ian Montratama mengatakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) perlu mengatur piramida promosi jabatan.

“Jika esensinya adalah masalah personnel planning (perencanaan personel), maka piramida promosi jabatan perlu dibangun,” kata Ian pada Selasa (4/3).

Baca Juga

Pernyataan tersebut ketika ditanya mengenai poin-poin yang perlu diubah dan diatur dalam UU TNI hasil revisi.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa piramida promosi jabatan perlu diatur agar semakin tinggi kepangkatan, maka semakin sedikit prajuritnya.

“Sehingga, jika personel senior sudah tidak memenuhi kualifikasi, maka dia harus dipensiunkan. Hanya yang berkualifikasi saja yang bisa lanjut promosi ke atas,” jelasnya.

Sebelumnya, Komisi I DPR RI yang membidangi pertahanan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) selama 3-4 Maret 2025 untuk mendengar masukan pakar dan lembaga swadaya masyarakat terhadap isu-isu terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).

Salah satu masukan yang dibahas dalam RDPU tersebut adalah anggota TNI diperbolehkan mengisi jabatan sipil.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement