Selasa 04 Mar 2025 16:27 WIB

Kejagung Bantah Adanya Dokumen Hasil Sitaan Kasus Korupsi Minyak Pertamina yang Bocor

Kejagung tanggapi viral video hoax korupsi minyak mentah Pertamina.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Foto: Antara/Fransiskus Salu Weking
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah adanya dokumen catatan hasil sitaan dari rumah saudagar minyak Riza Chalid yang bocor di media sosial. Informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.

"Itu tidak benar, bocor apanya, dan gesekan apa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Selasa (4/3/2025).  Ditegaskannya, isu adanya catatan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus yang bocor, adalah hal yang tidak benar dan menyesatkan.

Pernyataan Harli tersebut untuk menanggapi adanya video viral di TikTok, yang menyebut adanya dokumen catatan penyidik hasil penggeledahan yang bocor. Dalam video singkat tersebut dinarasikan bahwa dari catatan yang didapati penyidik terdapat keterlibatan sejumlah tokoh di kasus korupsi minyak Pertamina.

Kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, sampai saat ini sudah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Para tersangka tersebut enam di antaranya adalah pejabat tinggi di PT Pertamina Patra Niaga. Sedangkan tiga tersangka lainnya, adalah para broker dari kalangan swasta. Dari penyidikan yang dilakukan estimasi kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 193,7 triliun. Dan dari pengusutan terungkap, salah-satu modus korupsi yang terjadi adalah dengan melakukan pengoplosan BBM RON 90 jenis Pertalite, atau BBM RON 88 jenis Premium dengan BBM RON 92 jenis Pertamax. Dari praktik kejahatan tersebut, BBM oplosan itu dijual ke masyarakat dengan harga BBM 92 jenis Pertamax.

Pengoplosan BBM yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga hanya salah-satu modus praktik korupsi dalam ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Selain masalah pengoplosan, penyidikan tim di Jampidsus, juga menemukan praktik pengadaan impor produk kilang berupa BBM RON 92 yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga. Namun dalam realisasinya pengadaan tersebut mendatangkan BBM RON 90. Akan tetapi, dalam pembayarannya menggunakan harga BBM RON 92. Selain itu penyidikan juga menemukan praktik permufakatan jahat yang dilakukan para petinggi di PT Pertamina Patra Niaga dengan para broker-broker minyak mentah.

Yaitu, berupa pengkondisian dalam menentukan harga impor minyak mentah. Dan juga persekongkolan dalam menentukan broker-broker pemenang tender pengadaan minyak mentah. Tak berhenti di situ. Tim penyidikan juga menemukan penggelembungan anggaran dalam proses shipping atau pengapalan dalam pengiriman minyak mentah impor. Dari semua jenis kejahatan tersebut, pada Senin (24/2/2025) Kejagung mengumumkan estimasi nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp 193,7 triliun. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement