REPUBLIKA.CO.ID, JEPARA -- Tiga polisi anggota Polres Jepara, Jawa Tengah (Jateng), menjalani penempatan khusus (patsus) setelah terungkap mengonsumsi narkoba jenis sabu. Ketiganya berinisial BDS, WDP, dan KS.
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi mengungkapkan, ketiga anggotanya terungkap mengonsumsi sabu setelah pihaknya melaksanakan tes urine acak. "Mendapatkan ketiga anggota itu saat kami melaksanakan tes urine random sampling, (kemudian) dinyatakan positif," katanya ketika dihubungi, Kamis (27/2/2025).
BDS dan WDP dinyatakan positif mengonsumsi narkoba ketika Polres Jepara melaksanakan tes urine acak pada Oktober 2024. Sementara KS diketahui mengonsumsi narkoba setelah urinenya dicek pada 5 Februari 2025. Ketiganya positif mengonsumsi methamphetamine dan amphetamine.
"Kedua orang sudah disidangkan, dikirimkan ke patsus 21 hari di Polda Jateng, dan satu orang dalam proses," ujar AKBP Erick.
Menurut Erick, BDS, WDP, dan KS terancam penurunan pangkat serta penundaan gaji berkala. "Saya berprinsip sebelum menegakkan aturan di luar, saya membersihkan dalam internal. Kami lakukan sidang disiplin dan tentunya sesuai dengan aturan dari Polri," ujar Erick yang baru sebulan menjabat sebagai Kapolres Jepara.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengaku belum memonitor kasus tiga anggota Polres Jepara yang terungkap mengonsumsi sabu. "Saya cek dulu," katanya ketika dikonfirmasi perihal kasus tersebut.