Senin 17 Feb 2025 14:35 WIB

Prabowo Wajibkan Eksportir Tambang Simpan Devisa di Bank Domestik Selama 12 Bulan

Presiden Prabowo akan meresmikan bank khusus penyimpanan emas pada 26 Februari 2025.

Rep: Antara/Dian Fath Risalah/ Red: Erik Purnama Putra
Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan bahwa kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam dalam sistem keuangan Indonesia  di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
Foto: istimewa
Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan bahwa kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam dalam sistem keuangan Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh eksportir menyimpan dana devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di bank-bank dalam negeri. PP tersebut merupakan aturan terbaru yang mengatur soal DHE SDA, yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023.

"Pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100 persen dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan. Dalam rekening khusus DHE SDA di dalam bank-bank nasional, ketentuan ini berlaku untuk sektor pertambangan kecuali minyak dan gas bumi, perkebunan, kehutanan, dan perikanan," ujar Prabowo usai rapat dengan kabinet di bidang ekonomi.

Baca Juga

Kebijakan itu bertujuan untuk memastikan dana hasil ekspor tetap berada di dalam negeri. Sehingga dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan pembangunan, perputaran uang dalam negeri, serta stabilitas nilai tukar. Prabowo pun menegaskan, langkah itu diharapkan mampu menambah devisa negara hingga 80 miliar dolar AS pada 2025, dan lebih dari 100 miliar dolar AS dalam periode 12 bulan penuh.

Menurut Prabowo, eksportir tetap memiliki fleksibilitas dalam penggunaan DHE-SDA yang disimpan dalam rekening khusus. Penggunaan yang diizinkan meliputi penukaran ke rupiah di bank yang sama untuk keperluan operasional, pembayaran pajak dan kewajiban lain kepada pemerintah dalam valuta asing, serta pembayaran dividen dalam valuta asing.

Dalam kesempatan yang sama Presiden Prabowo mengumumkan pembentukan bank khusus penyimpanan emas yang merupakan pertama kalinya di Indonesia dan akan diresmikan pada 26 Februari 2025. "Kita akan bentuk bank emas, jadi selama ini kita tidak punya bank untuk emas kita, tidak ada di Indonesia," kata Prabowo saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

Prabowo menjelaskan, alasan dibentuknya bank emas khusus di Indonesia karena komoditas emas hasil tambang dalam negeri, kemudian diekspor tanpa ada penyimpanan khusus di dalam negeri. Oleh karena itu, ia pun akan meresmikan bank emas pada 26 Februari 2025, dan menjadi yang pertama di negeri ini.

"Emas kita banyak ditambang dan mengalir ke luar negeri. Kita ingin sekarang punya bank khusus untuk emas di Indonesia. Insya Allah kita akan resmikan tanggal 26 Februari, ini saya kira pertama kali ya di republik kita," kata Prabowo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement