Selasa 04 Feb 2025 14:17 WIB

Politikus PKS: Atasi Masalah Gas Melon Sebelum Ramadan

Masalah gas LPG 3 kg dinilai juga dipengaruhi oleh penurunan kuota subsidi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Warga antre membeli gas 3 kilogram di Jalan Rajawali, Kota Bandung, Selasa (4/2/2025). Masyarakat beberapa hari terakhir ini kesulitan mendapatkan gas elpiji 3 kg setelah ada aturan yang melarang warung pengecer untuk menjual LPG 3kg.
Foto: Edi Yusuf
Warga antre membeli gas 3 kilogram di Jalan Rajawali, Kota Bandung, Selasa (4/2/2025). Masyarakat beberapa hari terakhir ini kesulitan mendapatkan gas elpiji 3 kg setelah ada aturan yang melarang warung pengecer untuk menjual LPG 3kg.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, Meitri Citra Wardani merasa prihatin terhadap keluhan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan gas LPG 3 kilogram atau gas melon. Hal ini menyusul penerapan  kebijakan pelarangan penjualan gas melon tersebut di tingkat pengecer.

Meitri menyatakan kebijakan ini turut dipengaruhi oleh penurunan kuota subsidi LPG 3 kg untuk tahun 2025 yang lebih rendah dibandingkan realisasi penyaluran tahun sebelumnya.

 

“Misalnya pada tahun 2024, distribusi LPG 3 kg mencapai 414.134 metrik ton, sementara kuota tahun ini hanya sebesar 407.555 metrik ton. Akibat kebijakan penyesuaian kuota ini adalah menimbulkan efek di tengah masyarakat seperti yang dikeluhkan belakangan ini," kata Meitri dalam keterangan pers pada Selasa (4/2/2025). 

 

Untuk itu, Meitri mendorong agar proses transisi ini tidak berlangsung lama. Meitri mendesak pemerintah menyelesaikan masalah ini sebelum Ramadhan tiba. 

"Agar kelangkaan gas di tingkat pengecer dapat segera teratasi sebelum Ramadan tiba mengingat potensi permintaan atas energi juga akan meningkat," ujar Meitri. 

 

Meitri juga menyatakan keberadaan warung pengecer gas melon sudah memiliki tempat khusus di hati masyarakat. Selain mudah dijangkau, keberadaan warung pengecer ini juga berhasil mencegah terjadinya antrean panjang di pangkalan resmi.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya