REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hak Asasi Manusia (Menham) Natalius Pigai meminta aparatur sipil negara (ASN) memedomani Undang-Undang (UU) Perkawinan mengenai poligami. Hal itu menyusul diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang menjadi polemik.
"ASN itu ikuti saja aturan undang-undang. Karena itu siapa pun, ikuti saja yang tertulis menurut undang-undang," kata Natalius di Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Dalam Pasal 3 ayat 2 UU Perkawinan mengatur, pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang. Dengan catatan, apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi resmi menerbitkan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Pergub diterbitkan pada 6 Januari 2025 dan mengatur mekanisme izin bagi ASN yang ingin memiliki lebih dari satu istri.
Dalam aturan itu, ASN pria yang ingin berpoligami wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 4 ayat 1.
Jika seorang ASN melanggar aturan tersebut dan menikah tanpa izin, akan dikenakan hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.