Jumat 17 Jan 2025 22:05 WIB

WN Arab Saudi yang Viral Pukul Marbut Masjid di Bogor Ternyata Berstatus Overstay

Ditjen Imigrasi sudah mendeportasi MA.

Petugas Imigrasi menggiring WNA asal Arab Saudi Maher Musarri N Alharbi (kiri) yang melakukan pemukulan terhadap marbut masjid di Jakarta, Jumat (17/1/2025). Imigrasi akan mendeportasi Maher karena melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) dan telah mengganggu ketertiban umum.
Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Petugas Imigrasi menggiring WNA asal Arab Saudi Maher Musarri N Alharbi (kiri) yang melakukan pemukulan terhadap marbut masjid di Jakarta, Jumat (17/1/2025). Imigrasi akan mendeportasi Maher karena melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) dan telah mengganggu ketertiban umum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga negara (WN) Arab Saudi berinisial MA yang melakukan pemukulan terhadap marbut Masjid Al-Muqsith di Cisarua, Bogor akhirnya dideportasi oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Berdasarkan pemeriksaan dokumen keimigrasian; MA sudah tinggal melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) sejak 8 Januari 2025, di mana yang bersangkutan masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) pada 10 Desember 2024.

"MA melanggar Pasal 78 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengenai overstay, sehingga dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp1 juta per hari serta melanggar Pasal 75 UU Keimigrasian karena telah mengganggu keamanan dan ketertiban,” ucap Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Yuldi Yusman, Jumat (17/1/2025).

Baca Juga

Yuldi menuturkan dalam pasal itu disebutkan, orang asing yang tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan serta melanggar ketertiban umum dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK). Sanksi keimigrasian dapat berupa deportasi, penangkalan, pembatasan izin tinggal, perubahan izin tinggal, hingga pembatalan izin tinggal.

Menurutnya, daya tarik Indonesia sebagai destinasi wisata dan bisnis tidak hanya membuka peluang ekonomi yang lebih besar, akan tetapi juga potensi pelanggaran orang asing yang mungkin lebih tinggi. Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa petugas imigrasi di seluruh Indonesia secara proaktif mengawasi keberadaan dan pergerakan warga negara asing (WNA) di wilayahnya.

"Kami juga mendorong masyarakat agar partisipatif menyampaikan dugaan pelanggaran orang asing di sekitar tempat tinggalnya,” ucap dia.

Yuldi menyebutkan kejadian penganiayaan WN Arab Saudi terhadap marbut masjid tersebut sempat viral di media sosial. Kendati demikian, kata dia, penganiayaan yang dilakukan merupakan penganiayaan ringan.

Yuldi menjelaskan penganiayaan tersebut terjadi pada Ahad (12/1/2025). Saat itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bogor Ruhiyat Tolib menerima informasi terkait dengan insiden pemukulan terhadap marbut masjid bernama Rohmat.

Penganiayaan, lanjut dia, dilakukan karena MA menolak melepas alas kaki di area suci Masjid Al-Muqsith, yang tertangkap oleh CCTV di masjid. Selanjutnya, Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bogor mengamankan MA yang sedang berada di sebuah vila di Cisarua Bogor.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement