Rabu 25 Dec 2024 14:42 WIB

PDIP Kini Dukung PPN 12 Persen Usai Gelombang Serangan dari Para Elite Parpol Lain

Dengan menolak kenaikan PPN 12 persen, PDIP dinilai 'lempar batu sembunyi tangan'.

Sejumlah orang melakukan aksi  demonstrasi di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/12/2024). Dalam aksinya mereka menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada 2025. Menurut mereka kenaikan PPN tersebut akan tetap memberatkan masyarakat karena berpengaruh terhadap kenaikan harga.
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah orang melakukan aksi demonstrasi di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/12/2024). Dalam aksinya mereka menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada 2025. Menurut mereka kenaikan PPN tersebut akan tetap memberatkan masyarakat karena berpengaruh terhadap kenaikan harga.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Dian Fath Risalah, Bayu Adji P, Rizky Suryarandika, Antara 

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akhirnya mendukung penuh pelaksanaan APBN 2025 yang diprioritaskan untuk kepentingan rakyat, termasuk kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Ketua DPP PDIP Said Abdullah menyampaikan, kebijakan kenaikan PPN bukanlah keputusan tiba-tiba, melainkan sudah melalui proses panjang dan diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga

"Kenaikan PPN yang berlaku mulai 1 Januari 2025 adalah amanat dari UU HPP yang disepakati oleh pemerintah dan DPR pada tahun 2021, dan telah dimasukkan dalam asumsi pendapatan negara pada APBN 2025. Proses ini sudah melalui pembahasan yang matang dan legal,” ujar Said Abdullah dalam keterangan dikutip Rabu (25/12/2024).

Said Abdullah menambahkan, kenaikan PPN ini tidak berlaku untuk semua barang dan jasa. Terdapat sejumlah pengecualian yang diatur dalam UU HPP, seperti barang kebutuhan pokok, pengadaan vaksin, serta proyek-proyek strategis nasional yang didanai hibah atau pinjaman luar negeri.

Menurut Said Abdullah, kenaikan PPN yang diproyeksikan dapat memberikan tambahan pendapatan negara untuk mendukung berbagai program strategis, seperti program kesehatan, pendidikan, dan pembangunan infrastruktur yang sangat dibutuhkan oleh rakyat. Beberapa program yang akan didanai oleh APBN 2025 termasuk makanan bergizi gratis, pemeriksaan kesehatan gratis, pembangunan rumah sakit di daerah, dan renovasi sekolah.

“PDI Perjuangan berkomitmen untuk mengawal program-program strategis ini yang sejalan dengan visi partai untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan mendorong kesehatan yang inklusif. Pemberlakuan PPN 12 persen adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan program-program tersebut,” tegasnya.

Meski mendukung kenaikan PPN, PDIP juga menekankan pentingnya mitigasi dampak kenaikan ini terhadap masyarakat, khususnya rumah tangga miskin dan kelas menengah. Dalam hal ini, PDIP mengusulkan sejumlah kebijakan untuk mengurangi beban, termasuk penambahan anggaran untuk perlindungan sosial, subsidi BBM dan transportasi umum, serta perluasan bantuan untuk pendidikan dan beasiswa.

Said Abdullah juga menekankan pentingnya dukungan terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta program pemberdayaan ekonomi untuk kelas menengah yang terdampak. “Kami berkomitmen untuk memastikan APBN 2025 sepenuhnya didedikasikan untuk rakyat, dengan memastikan distribusi bantuan yang tepat sasaran dan efektif,” tambahnya.

Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen akan berlaku pada 1 Januari 2025. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti, kenaikan PNN dapat meningkatkan penerimaan negara secara signifikan.

Berdasarkan estimasi, potensi penerimaan PPN yang dihasilkan dari perubahan tarif ini diperkirakan mencapai Rp75,29 triliun pada tahun 2025. Peningkatan ini diharapkan akan mendukung keberlanjutan pembangunan nasional dan pembiayaan berbagai program strategis pemerintah.

“Penerimaan PPN yang meningkat ini akan mendukung keberlanjutan pembangunan, termasuk pembiayaan sektor-sektor penting seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial,” ujar Dwi Astuti.

photo
Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen - (Infografis Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement