Selasa 10 Dec 2024 10:47 WIB

Begini Respons Keluarga Gamma atas Pemecatan Aipda Robig Sebagai Polisi

Tindakan Aipda Robig jelas merupakan bentuk kesewenang-wenangan.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Mas Alamil Huda
Pelaku penembakan siswa SMK, Aipda Robig Zaenudin (kedua kiri) digiring petugas memasuki ruang sidang kode etik kasus tersebut di Mapolda Polda Jateng, Semarang, Senin (9/12/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Pelaku penembakan siswa SMK, Aipda Robig Zaenudin (kedua kiri) digiring petugas memasuki ruang sidang kode etik kasus tersebut di Mapolda Polda Jateng, Semarang, Senin (9/12/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Keluarga Gamma, siswa SMKN 4 Semarang yang tewas ditembak Aipda Robig Zaenudin, menyatakan puas atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) anggota Polrestabes Semarang tersebut. Menurut mereka, tindakan Aipda Robig jelas merupakan bentuk kesewenang-wenangan.

"Puas dengan pemberhentian tidak hormat yang dilakukan pada tersangka. Saya sangat senang," kata ayah Gamma, Andi Prabowo, saat memberikan keterangan kepada media seusai pelaksanaan sidang etik terhadap Aipda Robig di Mapolda Jawa Tengah (Jateng), Senin (9/12/2024) malam.

Baca Juga

Andi bersama beberapa anggota keluarga Gamma lainnya, turut dihadirkan dalam sidang etik Aipda Robig. Andi mengaku masih memendam rasa marah dan jengkel ketika berada di satu ruangan dengan Robig. "Ya manusiawi, kalau ketemu orang yang membunuh anak saya itu, wajar kalau saya marah sekali," ucapnya.

Menurut Andi, selama mengikuti persidangan, Aipda Robig pun sama sekali tak menyampaikan permintaan maaf kepada keluarganya. "Tidak ada sama sekali," ketika ditanya awak media apakah Robig menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Gamma.

Sementara itu kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Abidin, mengatakan, putusan PTDH terhadap Aipda Robig sudah sesuai perkiraan. "Karena ada perbuatan yang dilakukan oleh pelaku penembakan tiga siswa SMKN 4 (Semarang) itu dan salah satunya meninggal dunia, tidak dalam rangka yang bersangkutan menjalankan tugas dan tidak dalam kondisi nyawa terancam, itu artinya sewenang-wenang," ujar Zainal.

Menanggapi keputusan Aipda Robig yang bakal mengajukan banding atas putusan PTDH-nya, Zainal yakin hal itu akan tertolak. "Saya yakin banding itu tidak akan diterima. Kalau sampai diterima, masyarakat akan kecewa," ucapnya.

Tersangka dan PTDH

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement