REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Rencana Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk meningkatkan baku mutu industri sawit disambut baik berbagai kalangan petani sawit. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menilai, terobosan tersebut sangat baik karena penerapan land application (LA) dapat mengurangi penggunaan pupuk kimia sehingga dapat menekan emisi karbon.
Ketua Umum Gapki Eddy Martono siap mendukung pemerintah dengan mempersiapkan peningkatan baku mutu untuk industri sawit untuk pemanfaatan limbah cair atau LA. Adapun LA merupakan salah satu teknik pengelolaan limbah cair pabrik kelapa sawit dengan cara mengalirkan limbah cair melalui sistem parit ke kebun. Sedangkan BOD adalah jumlah oksigen yang dibutuhkan oleh mikroorganisme untuk menguraikan zat organik dalam air limbah.
"Untuk pabrik kepala sawit (PKS) dengan kebun dan limbah cair akan digunakan land application (LA) sebaiknya biochemical oxygen demand (BOD) di bawah 5.000 miligram per liter dan minimum 2.000 mg per liter. Hal ini agar kandungan bahan organik masih layak diaplikasikan dan tidak membahayakan terhadap lingkungan," kata Eddy dalam siaran pers di Jakarta, Senin (9/12/2024).
Untuk penggunaan methane capture, paling rendah BOD yang dihasilkan adalah 2.000 miligram per liter. Methane capture teknologi yang digunakan untuk menangkap gas metana hasil pembakaran limbah sawit. Eddy pun mengusulkan agar sebaiknya tidak diwajibkan bagi PKS yang akan menggunakan limbah cair untuk LA. "Tetapi kalau akan digunakan untuk energi silakan," jelasnya.
Menurut Eddy, untuk ketentuan PKS tanpa kebun sudah baik. Mereka hanya diwajibkan mengolah limbahnya sampai memiliki BOD di bawah 100 miligramper liter, karena limbah cair tersebut akan dibuang di badan air. "Regulasi untuk LA sudah ada dan sebaiknya tetap dipertahankan, supaya tujuan untuk mendapatkan pupuk organik dan mengurangi penggunaan pupuk kimia dapat tercapai," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, industri sawit yang punya kebun, baku mutu terkait dengan LA, boleh BOD 2.000, karena akan diaplikasikan lagi ke kebun-kebun mereka sebagai pupuk. Namun untuk industri yang tidak memilik kebun maka baku mutunya wajib di bawah BOD 100. "Kalau tidak, izinnya akan dicabut jika sampai langsung membuang limbah cairnya ke sungai," ujar Hanif.
Para pakar lingkungan juga sepakat mendukung dengan rencana pemerintah tersebut. Hanya saja, mereka mengingatkan agar pembuangan limbah cairnya lebih hati-hati dan tidak dibuang ke sungai meskipun BOD nya 100 miligram per liter. Karena hal itu membahayakan lingkungan dan berpotensi merusak biota perairan.
Ketua Dewan Pakar Pusat Kajian, Advokasi, dan Konservasi Alam (Pusaka Kalam), Prof Yanto Santosa menilai, limbah cair PKS merupakan sumber daya yang bermanfaat baik secara ekonomi, ekologi maupun sosial. "Karena itu hati hati ketika kita ingin memperoleh manfaat yang optimal tersebut maka prasyaratnya adalah jangan sampai justru malah meningkatkan emisi gas rumah kaca," ucap Yanto.